
Sidang Praperadilan Kasus Penyiraman Andrie Yunus (foto: Okezone)
JAKARTA - Tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas gugatan praperadilan, nan dilayangkan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengenai kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Mereka meminta pengadil menolak praperadilan nan diajukan TAUD.
"Dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, alias setidak-tidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima," ujar Tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam persidangan, Kamis (21/5/2026).
Dalam sidang lanjutan praperadilan tersebut, Tim Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan nan diajukan TAUD. Pada pokoknya, TAUD mendalilkan adanya penundaan penanganan perkara tanpa argumen nan sah serta menilai penyerahan peralatan bukti dan koordinasi dengan Puspom TNI sebagai corak penghentian investigasi secara terselubung.
"Bahwa dalil-dalil pemohon tersebut tidak betul dan tidak berdasar norma lantaran terhadap laporan polisi tertanggal 13 Maret 2026 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat atas nama pelapor Dede Saifuddin, Termohon sampaikan bahwa dengan diajukannya permohonan praperadilan a quo, Termohon tetap terus melakukan tindakan investigasi secara aktif," tuturnya.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyebut laporan nan dipermasalahkan TAUD dalam praperadilan ini sejatinya tetap terus melangkah secara aktif. Hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan saksi, penyitaan peralatan bukti, pemeriksaan laboratorium kriminalistik, pengiriman SPDP, publikasi SP2HP, hingga koordinasi antar-aparat penegak norma dan tindakan investigasi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Bahwa penyerahan peralatan bukti maupun salinannya kepada Puspom TNI dilakukan semata-mata dalam rangka koordinasi antara abdi negara penegak norma guna mendukung proses peradilan militer dan tidak pernah dimaksudkan sebagai penghentian investigasi ataupun pengalihan kewenangan investigasi oleh Termohon," paparnya.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·