Polisi Bongkar Penadah Motor Ilegal di Jaksel, 1.494 Kendaraan Disita

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar penyimpanan penadahan ribuan motor terlarangan milik PT Indobike Dua Enam di Jalan Kemandoran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pantauan CNNIndonesia.com, ribuan motor beragam merek dan jenis berada di letak penyimpanan penyimpanan itu. Terlihat beberapa sparepart kendaraan juga ditumpuk di lokasi, mulai ban hingga body motor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan total ada 1.494 unit sepeda motor nan disita dari letak penyimpanan penyimpanan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil penyelidikan, interogator sukses mengamankan 1.494 unit sepeda motor. Adapun rinciannya sebagai berikut 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh dan 537 unit kendaraan dalam kondisi sudah terurai, sudah dibongkar menjadi komponen dan onderdil," kata Budi dalam konvensi pers di lokasi, Senin (11/5).

Dalam kesempatan sama, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menerangkan ribuan motor nan disita itu berasal dari beragam tindakan kejahatan. Mulai dari pemalsuan, penggelapan hingga pengalihan agunan fidusia.

"Tersangka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan nan sah, seperti faktur, sertifikat NIK alias VIN, title kendaraan (BPKB), kemudian juga tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor nan sudah melekat terhadap kendaraan tersebut, perikatan fidusia," ucap Iman.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial WS nan merupakan Direktur PT Indobike Dua Enam.

Tersangka diduga melanggar Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan, Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.

Kemudian tersangka juga diduga melanggar Pasal 592 KUHP tentang tindak pidana nan menjadikan kebiasaan membeli, menukar, menerima jaminan/gadai, menyimpan, alias menyembunyikan peralatan hasil kejahatan serta Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Juga kami terapkan dengan Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Juga kami gunakan pasal mengalihkan, menggadaikan, dan menyewakan barang nan menjadi agunan objek fidusia sebagaimana diatur dalam pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999," tutur Iman.

"Kemudian juga kami terapkan pasal penggunaan alias mengungkap info pribadi secara melawan norma dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi," sambungnya.

Disampaikan Iman, pihaknya tetap melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.

"Kami bakal terus mengembangkan penegakan norma alias pengungkapan tindak pidana ini pada jaringan, baik itu penyedia kendaraan bermotornya, kemudian pengepulnya, maupun eksportirnya," kata dia.

(dis/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional