Ilustrasi, peralatan bukti narkotika jenis sabu-sabu.(Dok. Polres Penajam Paser Utara)
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sukses membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu nan melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, pada Kamis (2/4) sekitar pukul 21.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang remaja laki-laki berumur 17 tahun nan berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, petugas juga menangkap seorang laki-laki dewasa berinisial APP (39) nan diduga kuat terlibat dalam jaringan nan sama.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (7/4). Ia menegaskan bahwa kedua tersangka sekarang tengah menjalani proses norma lebih lanjut di Mapolres PPU.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman balasan berat,” tegas IPTU Gede Wijaya.
Penanganan ABH Sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak
Meskipun pasal nan disangkakan sama, IPTU Gede Wijaya menjelaskan bahwa prosedur penanganan terhadap ABH dilakukan secara unik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Balikpapan serta memanggil orang tua nan berkepentingan untuk memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan.
“Kami tetap merujuk kepada SPPA. Pendampingan dari Bapas dan orang tua sangat krusial dalam memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses norma berjalan,” jelasnya.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat nan mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di area pemukiman RT 06 Kelurahan Petung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas lebih dulu mengamankan ABH di lokasi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan peralatan bukti berupa dua paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,60 gram (netto 0,15 gram) dan satu unit handphone nan diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil interogasi, ABH tersebut mengaku mendapatkan peralatan haram itu dari APP. Polisi kemudian bergerak sigap dan sukses meringkus APP di letak nan sama sekitar pukul 22.00 WITA. Dari tangan APP, polisi menyita satu unit handphone dan duit tunai senilai Rp100.000 Mata Uang Rupiah nan diduga hasil transaksi.
Polres PPU menegaskan tidak bakal memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, terutama nan menyasar alias melibatkan generasi muda. Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Penajam Paser Utara.
Hingga saat ini, kepolisian tetap melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar nan lebih luas di wilayah Kalimantan Timur. (H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·