Jakarta, CNN Indonesia --
Pendiri ponpes di Tlogowangu, Pati, Jawa Tengah, inisial AS, bakal dijemput paksa kepolisian setelah dia mangkir pemanggilan pemeriksaan sebagia tersangka.
Sebelumnya AS telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwatinya. Kasus itu dibongkar lewat kejuaraan salah satu korban nan sudah lulus ke aparat, dan dilaporkan pada September 2024 lalu.
"Upaya nan kita lakukan adalah penjemputan paksa untuk menangkap tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama lewat sambungan telepon, Selasa (5/5) dikutip dari detikJateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya tersangka AS telah dijadwalkan diperiksa polisi di Polresta Pati pada Senin (4/5) kemarin. Akan tetapi dari pagi dan ditunggu sampai pukul 24.00 WIB, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan interogator di Mapolresta Pati.
Dika memberikan argumen pelaku setelah ditetapkan tersangka belum juga ditangkap ataupun ditahan.
Menurutnya pemeriksaan calon tersangka sebelum penangkapan adalah tanggungjawab konstitusional untuk menjamin due process of law dan perlindungan HAM.
"Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka kudu didukung minimal dua perangkat bukti sah serta pemeriksaan terhadap nan bersangkutan," jelas Dika.
"Langkah ini memastikan kecermatan identitas (hindari error in persona), objektivitas pembuktian, serta mencegah abnormal prosedur nan berisiko praperadilan," lanjut dia.
Dika mengaku dalam perkara ini menekankan pemeriksaan secara ahli sehingga tidak terbantahkan secara hukum.
"Intinya pemeriksaan awal adalah corak kehati-hatian ahli agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," jelas dia.
Menurutnya tersangka juga sebelumnya kooperatif saat dipanggil. Tersangka sebelumnya selalu datang didampingi pengacara norma (PH).
"Dalam panggilan sebelumnya, tiap dipanggil selalu datang tersangka dan PH," kata Dika.
Sebelumnya, AS nan merupakan pendiri pesantren di Pati itu kudu berurusan dengan norma setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
AS diketahui mendirikan ponpes nan berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat mempunyai 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.
Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban nan telah lulus buka bunyi atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.
Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan mengenai proses norma atas perkara tersebut.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik nan menjadi letak olah tempat kejadian perkara seperti pondok putri, ruang pembelajaran, dan ruang ustad ada dua tempat.
"Ada empat letak olah tempat kejadian perkara, di letak pondok putri, pembelajaran, ruang ustad ada dua tempat," ujarnya.
Buntut kasus itu, sejumlah penduduk dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5).
Kabag Ops Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengungkapkan AS telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan pada 28 April.
"Jadi mengenai penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kita lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan bakal kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata dia saat konvensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).
Yofi mengamini ada hambatan dalam penanganan perkara ini. Namun, dia tidak menyampaikannya secara perincian ihwal hambatan nan dimaksud.
"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, bakal kami sampaikan kelak dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara bersambung dan sampai tahap akhir," tutur Yofi.
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) telah menutup ponpes tersebut buntut kasus dugaan pelecehan tersebut terungkap. Para santri rencananya bakal dipindahkan ke ponpes lain di Pati.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupauen Pati, Ahmad Syaiku mengatakan telah memberikan tiga keputusan atas kejadian dugaan pencabulan di ponpes tersebut.
"Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru, kedua opsinya pengasuh itu memang sudah kudu terpisah di yayasan artinya tidak di yayasan itu. Rekomendasi ketiga jika memang poin kesatu, kedua tidak diindahkan maka Kementerian Agama bakal menutup permanen," kata Syaiku.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·