Polisi: Pendiri Ponpes di Pati Kooperatif Sebelum Jadi Tersangka Cabul

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menyatakan pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan santriwati berinisial AS, kooperatif saat diperiksa sebelum menjadi tersangka.

Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS tidak menghadiri pemanggilan oleh polisi.

"Pada saat tetap dalam pemeriksaan tahap lidik maupun sudah sidik, tahap pemeriksaan saksi, pelaku ini, untuk pelaku ini kooperatif, dengan PH-nya juga kooperatif. Tetapi pada saat setelah ditetapkan tersangka, kemudian dilakukan pemanggilan, ini untuk pelaku tidak kooperatif," kata Iswantoro dalam tayangan CNN Indonesia TV, Rabu (6/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi telah melayangkan panggilan kedua kepada AS pada Kamis (7/5). Di sisi lain, Iswantoro menduga AS sudah tidak berada di wilayah Pati.

"Kita melakukan upaya selain dari pencarian dari tim kami nan sudah di lapangan, kemudian kita layangkan panggilan nan kedua untuk hari Kamis tanggal 7. Ini panggilan nan kedua. Kemudian kita berupaya sebisa mungkin untuk mengungkap keberadaan pelaku," katanya.

Dalam kesempatan itu, Iswantoro mengatakan Polresta Pati baru menerima satu laporan polisi dari korban AS.

Ia belum bisa mengonfirmasi info nan menyebut korban AS mencapai puluhan.

Iswantoro mengatakan dalam pengusutan kasus itu, ada saksi nan menarik keterangan lantaran orang tua para saksi tidak mengizinkan anaknya memberi keterangan.

"Saat ini jika jumlah korban nan ada di Polresta Pati nan sudah mengadu adalah hanya satu korban. Oke. Untuk berita nan mungkin nan beredar di luar adalah 50, bisa jadi korban itu kita belum bisa mengonfirmasi mengenai info itu," kata dia.

Sebelumnya, AS nan merupakan pendiri pesantren di Pati itu kudu berurusan dengan norma setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan kepada santriwati.

AS diketahui mendirikan ponpes nan berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat mempunyai 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.

Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban nan telah lulus buka bunyi atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan mengenai proses norma atas perkara tersebut.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian.

Ada 4 titik nan menjadi letak olah tempat kejadian perkara seperti pondok putri, ruang pembelajaran, dan ruang ustad ada dua tempat.

"Ada empat letak olah tempat kejadian perkara, di letak pondok putri, pembelajaran, ruang ustad ada dua tempat," ujarnya.

Buntut kasus itu, sejumlah penduduk dan korban sempat berdemonstrasi di depan ponpes tersebut pada Sabtu (2/5).

(yoa/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional