Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati berinisial AS (51) nan sekarang berstatus sebagai tersangka melalukan pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan tindakan tak senonoh itu dilakukan AS sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
"Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di letak berbeda dengan langkah bahwa pelaku membujuk korban dengan argumen untuk minta dipijat masuk ke bilik korban," kata Jaka dalam konvensi pers, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaka mengungkapkan di dalam bilik tersebut, AS kemudian meminta korban untuk membuka baju. Setelahnya, AS lantas melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
"Korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan ialah dengan langkah meraba, memeras dan mencium kemudian memegang perangkat vital," ucap Jaka.
"Kemudian korban disuruh memegang perangkat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan," sambungnya.
AS diketahui telah ditangkap pada Kamis pagi tadi.
Sebelum ditangkap, AS sempat kabur ke sejumlah daerah. Mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.
"Sempat ke Kudus kemudian Bogor, lanjut Jakarta lenyap itu ke Solo kemudian Wonogiri," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·