Yogyakarta, CNN Indonesia --
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menyelidiki dugaan tindakan pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY, Minggu (24/5).
Dalam keterangan Polda DIY, proses penanganan perkara ini melangkah secara resmi berasas Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, tanggal 25 Mei 2026.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyebut interogator tengah menghimpun peralatan bukti dan keterangan dari sejumlah saksi guna membikin terang peristiwa ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara tetap dalam tahap penyelidikan, tim sedang mengumpulkan peralatan bukti dan keterangan dari para saksi serta mendalami kronologi peristiwa secara utuh guna membikin terang peristiwa tersebut," ujar Ihsan dalam keterangan Polda DIY nan diterima, Rabu (27/5).
Ihsan memastikan status perkara bakal naik ke tahap investigasi andaikan ditemukan bukti permulaan nan cukup saat proses gelar perkara.
Komitmen Polda DIY adalah mengusut tuntas kasus ini secara ahli dan transparan. Ihsan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan memercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
"Saat ini situasi di letak kondusif dan terkendali, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi nan memecah belah di media sosial, dan percayakan penyelesaian masalah ini kepada abdi negara penegak norma serta pemerintah daerah," ujarnya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih sebelumnya menegaskan bahwa tindakan pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS merupakan corak persekusi nan melanggar konstitusi, apalagi aliran agama.
"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat nan sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif kepercayaan maupun konstitusi," kata Halim ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, Bantul, DIY, Rabu (27/5).
Halim mengutip Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 nan menjamin kebebasan setiap masyarakat untuk memeluk kepercayaan dan beragama menurut kepercayaan serta kepercayaannya masing-masing.
"Yang melakukan itu (persekusi) bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," tegasnya.
Meski demikian, Halim membedakan antara kewenangan beragama dan persoalan gedung nan digunakan sebagai tempat ibadah. Menurutnya, penggunaan gedung untuk rumah ibadah tetap kudu mengikuti patokan nan berlaku, termasuk ketentuan dalam SKB 2 Menteri dan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Halim mengatakan pemerintah wilayah berbareng Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB bakal menindaklanjuti permohonan dari pihak GMS sesuai sistem nan berlaku. Selama proses tersebut berjalan, gedung nan digunakan jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul disepakati untuk sementara tidak dipakai beribadah.
Pengurus GMS sementara menyebut tindakan pembubaran ibadah jemaat oleh Laskar Forum Jihad Islam (FJI) DIY kemarin telah menyisakan trauma khususnya pada jemaat anak-anak. Mereka mengungkap adanya dugaan intimidasi pada waktu itu.
Sementara, Ketua FJI DIY, Abdurrahman mengatakan, apa nan dilakukan pihaknya kemarin di GMS adalah demi mencegah bentrok dengan penduduk setempat semakin membesar. Pihaknya pun menyayangkan narasi intoleransi nan beredar.
"Banyak pemelintiran buletin bahwa kita dituduh membubarkan orang ibadah, masalah intoleransi itu. Karena di situ kan penduduk sudah menolak, jika tidak segera dibubarkan kelak bentrok bakal menjadi tambah besar," ujar Abdurrahman dihubungi, Senin (25/5).
(kum/sfr)
Add
as a preferred source on Google
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·