Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik istri dan kedua anak dari bandar narkoba Koh Erwin namalain Erwin Iskandar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyitaan dilakukan interogator dalam rangka pengusutan pencucian duit nan berasal dari hasil penjualan peralatan haram narkotika.
"Disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta beragam arsip terkait," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko menjelaskan penangkapan dilakukan tim campuran nan dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen dan Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury. Ketiganya ditangkap di wilayah Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Adapun ketiga tersangka nan ditangkap merupakan Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koh Erwin serta Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia selaku anak dari Koh Erwin.
"Terkait kasus pencucian duit nan berangkaian dengan upaya peredaran gelap narkoba nan dilakukan oleh Bandar Narkoba Erwin Iskandar namalain Koh Erwin," jelasnya.
Ia menambahkan saat ini ketiganya tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda NTB. Rencananya, kata dia, ketiga tersangka itu bakal diterbangkan ke Jakarta pada sore hari ini.
"Untuk info lebih perincian bakal disampaikan setelah ketiga tersangka tersebut tuntas dilakukan pemeriksaan awal," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri terlebih dulu menangkap KE namalain Koh Erwin, bandar narkoba nan memasok duit hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Erwin ditangkap dalam pelarian di jalur laut terlarangan menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara. Ia juga disebut sempat melakukan perlawanan hingga kudu dilumpuhkan oleh petugas.
Jaringan Koh Erwin diketahui sempat menyetorkan duit sebesar Rp1 miliar kepada Didik melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.
Saat ini Didik telah dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat alias PTDH sebagai personil Polri. Selain itu nan berkepentingan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
(tfq/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·