Polisi soal Kasus Pendiri Ponpes Pati Sempat Mandek 2024: Ada Kendala

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi buka bunyi soal kasus pencabulan puluhan santriwati nan melibatkan pendiri pondok pesantren (Ponpes), AS, mandek sejak 2024.

Kabag Ops Polresta Pati,AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengamini ada hambatan dalam penanganan perkara pencabulan AS. Namun dia tidak mau membeberkan secara perincian ihwal hambatan hingga membikin kasus mandek.

"Tentunya pada dasarnya perkara ini terus berlanjut. Meski ada kendala, bakal kami sampaikan kelak dan itu sudah kami atasi, tetapi intinya perkara bersambung dan sampai tahap akhir," tutur Yofisaat konvensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengungkapkan AS telah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pencabulan pada 28 April.

Alasan belum ditahan

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama memberikan argumen pelaku belum juga ditahan.

Ia berkilah pemeriksaan AS sebelum penangkapan adalah tanggungjawab konstitusional untuk menjamin due process of law dan perlindungan HAM.

"Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka kudu didukung minimal dua perangkat bukti sah serta pemeriksaan terhadap nan bersangkutan," jelas Dika.

"Langkah ini memastikan kecermatan identitas, objektivitas pembuktian, serta mencegah abnormal prosedur nan berisiko praperadilan," lanjut dia.

Dika berdalih dalam perkara ini menekankan pemeriksaan secara ahli sehingga tidak terbantahkan secara hukum.

"Intinya pemeriksaan awal adalah corak kehati-hatian ahli agar setiap upaya paksa sah, terukur, dan tidak terbantahkan secara hukum," jelas dia.

Menurutnya tersangka juga sebelumnya kooperatif saat dipanggil. Tersangka sebelumnya selalu datang didampingi pengacara norma (PH).

"Dalam panggilan sebelumnya, tiap dipanggil selalu datang tersangka dan PH," kata Dika.

AS diketahui mendirikan ponpes nan berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Pati itu pada 2021. Ponpes tersebut saat ini tercatat mempunyai 252 santri, di mana 112 dia antaranya adalah santriwati.

Kasus dugaan pelecehan itu terungkap setelah ada korban nan telah lulus buka bunyi atas perlakuan tak senonoh dari tersangka. Laporan itu dilayangkan korban ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati pada September 2024.

Kasus itu juga telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, selang setahun lebih tidak ada perkembangan mengenai proses norma atas perkara tersebut.

Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono menyebut baru Senin (27/4) akhirnya ada olah tempat kejadian perkara dari kepolisian. Ada 4 titik nan menjadi letak olah tempat kejadian perkara seperti pondok putri, ruang pembelajaran, dan ruang ustad ada dua tempat.

"Ada empat letak olah tempat kejadian perkara, di letak pondok putri, pembelajaran, ruang ustad ada dua tempat," ujarnya.

Kini polisi menyatakan AS bakal dijemput paksa setelah dia mangkir pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

(tim/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional