Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya menangkap seorang host live streaming berinisial SR (39) mengenai kasus penyiaran konten pornografi di media sosial.
Kanit 1 Subdit 2 Ditresiber Polda Metro Jaya Kompol Imanuel Sinaga mengatakan pelaku meraup untung dari hasil 'saweran' alias gift penonton melalui challenge vulgar nan dilakukan berbareng sejumlah talent perempuan.
Imanuel menjelaskan kasus ini terungkap saat pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun media sosial berinisial K nan menyiarkan konten pornografi saat live.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan adanya konten-konten negatif nan berkarakter pornografi melalui akun medsos, nan kemudian kami melakukan penelusuran, pendalaman, penyelidikan terhadap akun tersebut," ujarnya dalam konvensi pers, Selasa (26/5).
Ia mengatakan lewat akun nan mempunyai sekitar 387 ribu pengikut itu pelaku mengundang wanita nan disebut sebagai talent untuk mengikuti challenge.
Selanjutnya penonton kemudian diminta memberikan saweran berupa gift alias mengetuk layar sebagai corak dukungan.
"Ketika ada nan memberikan gift ataupun tap-tap layar istilahnya, bakal adanya reward ataupun punishment," jelasnya.
Imanuel menyebut challenge itu kemudian berujung pada balasan nan memunculkan segmen tak pantas. Salah satu contohnya adalah balasan loncat bintang nan kemudian memunculkan aktivitas vulgar saat live berlangsung.
"Contohnya loncat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat-lompat-lompat, memunculkan adegan-adegan nan negatif," tuturnya.
Berdasarkan temuan itu, dia menyebut interogator langsung melacak pemilik akun dan menangkap SR beserta peralatan bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial, serta akun email nan dipakai menerima gift dari platform.
Kepada penyidik, SR mengaku melakukan live streaming untuk menghibur penonton sekaligus mendapatkan gift. Adapun praktik tersebut diduga telah berjalan selama sekitar dua hingga tiga tahun.
"Berdasarkan nan kami gali dari nan bersangkutan, dia baru sekitar 3 tahunan. 3 tahun, 2 tahunan lah. Dia ikut hal-hal seperti ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Imanuel mengatakan saat ini pihaknya tetap mendalami kemungkinan adanya pelaku lain nan terlibat, termasuk para talent nan muncul dalam siaran langsung tersebut. Salah satu talent apalagi diduga tetap di bawah umur.
"Berdasarkan hasil profiling kami, talent tersebut tetap di bawah umur," ujarnya.
Menurutnya interogator tetap berhati-hati mendalami identitas para talent lantaran host dan peserta live kerap memakai filter wajah saat siaran berlangsung.
"Biasanya dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan pengaruh dalam perihal live streaming. Jadi agak susah untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penyiaran pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·