Kepala Satreskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Joko Prihatin.(Dok. MI)
ANGGOTA Satuan Reserse Kriminal Polres Garut sukses menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial A, 20, penduduk Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Penangkapan tersebut, setelah pelaku melakukan kekerasan seksual pada anak usia 15 tahun di area semak-semak di pesisir Pantai Ciawi, Kecamatan Caringin.
Kepala Satreskrim Polres Garut, Ajun Komisaris Joko Prihatin mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari family korban nan mana anaknya mengalami kekerasan seksual dilakukan seorang pelaku berada di area semak-semak pesisir Pantai Ciawi, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin. Namun, atas laporan itu personil bergerak melakukan penyelidikan hingga meminta keterangan saksi.
"Berdasarkan keterangan, korban tetap berumur 15 tahun awalnya diajak tersangka untuk berjumpa di pesisir pantai dengan argumen bakal memberikan duit jajan hingga berpotret bersama. Akan tetapi, keduanya sempat berbincang sebelum tersangka A membujuk korban untuk beranjak ke area semak-semak dengan argumen berteduh," ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Menurut Joko, tersangka membujuk korban berlindung di area semak-semak di pesisir pantai Ciawi, Desa Samuderajaya lantaran kondisinya panas hingga di letak tersebut melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban. Kejadian tersebut, terjadi Minggu (29/3) sekitar pukul 13.00 WIB siang dan korban pasrah atas perbuatan dilakukan oleh tersangka tersebut.
"Perbuatan kekerasan seksual nan telah dilakukan oleh tersangka akhirnya korban pulang ke rumah hingga menceritrakan atas kejadiannya itu pada orang tuanya. Namun, mendengar laporan anaknya orang tua marah dan melaporkan kejadian nan dialaminya ke Polres Garut," katanya.
Menurutnya, berasas hasil laporan dan penyelidikan nan dilakukan oleh personil sukses menangkap pelaku berinisial A di rumahnya dan sekarang ini pemeriksaan tetap dilakukan terutama motif tersebut. Akan tetapi, bagi masyarakat untuk lebih waspada serta aktif melaporkan segala corak tindak kekerasan, khususnya nan melibatkan anak di bawah umur mencegah kejadian serupa terulang.
"Atas perbuatan tersebut tersangka telah diamankan dan dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang norma pidana, mengenai tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak," ungkapnya. (AD/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·