Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap kebenaran baru kasus pembunuhan siswi kelas 6 SD di rumah kosong, Makassar, Sulawesi Selatan. Terduga pelaku, Ikmal (19), merupakan pencandu narkoba dan video porno.
"Ya betul, apalagi [terduga] pelaku setelah melancarkan aksinya, jam 5 pagi dia kembali memakai sabu," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/5).
Tak hanya itu, kata Arya, terduga pelaku juga kerap menonton konten-konten pornografi, sehingga perihal itu diduga memicu terduga pelaku untuk melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban hingga tewas setelah mengalami penganiayaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"[Terduga] pelaku juga ini kecanduan setelah menonton konten pornografi," jelasnya.
Meski demikian, kata Arya pihaknya tetap bakal menyelidiki asal peralatan haram nan dikonsumsi oleh pelaku tersebut.
Menurut Arya, terduga pelaku telah lama mengincar korban. Terduga pelaku kemudian melancarkan tindakan kejahatannya ketika memandang korban tengah melangkah sendiri.
"[Terduga] pelaku meminta korban membeli minuman dan makanan. Saat korban kembali, terduga pelaku langsung menyeret korban ke rumah kosong tersebut. Korban langsung dibekap mulutnya, lampau kepalanya dibenturkan lantaran korban meronta," katanya.
Saat ditemukan, korban dalam keadaan tanpa busana. Di letak juga ditemukan televisi nan menimpa kepala korban. Polisi menduga kepala korban sempat dibenturkan ke tembok oleh terduga pelaku.
"Korban sudah dalam keadaan meninggal bumi dan tidak berbusana juga kepala dari korban ini ditimpa TV. Ada indikasi kepala korban dibanting ke tembok," ungkapnya.
Arya mengatakan bahwa terduga pelaku, IK sempat membikin keributan saat dilakukan proses olah TKP di letak kejadian agar mengalihkan perhatian petugas ketika menyelidiki kasus tersebut. Namun, gerak-geriknya mencurigakan, sehingga petugas percaya jika IK merupakan pelaku penganiayaan terhadap siswi SD hingga tewas.
"Yang ribut-ribut di sana ini rupanya [terduga] pelaku, berupaya mengalihkan perhatian agar polisi sigap pergi dari situ alias mengurusi aktivitas nan lain," katanya.
Akibat perbuatannya, Ikmal dijerat pasal 459 dan subsider pasal 458 KHUP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan alias balasan mati.
(mir/har)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·