Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Makassar, CNN Indonesia --

Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SD berumur 12 tahun nan jasadnya ditemukan di tumpukan sampah di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku nan diketahui berinisial IK (19) sudah merencanakan tindakan bejatnya terhadap korban.

"Pelaku tetanggan korban. Dia sudah memetakan situasi, mencari ruangan kosong dan sudah tahu bakal melakukan apa. Itu sudah masuk kategori perencanaan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya mengatakan korban awalnya dilaporkan lenyap oleh keluarganya pada Selasa (26/5) malam lantaran tidak berada di rumah seperti biasanya.

"Anak ini nan biasanya sudah beristirahat pukul 20.00 alias 21.00 WITA, rupanya tidak ada di rumahnya. Orang tuanya mencari ke mana-mana tetapi tidak ketemu," ujarnya.

Pencarian family bersambung hingga Rabu (27/5) awal hari. Namun sekitar pukul 05.00 WITA, korban ditemukan sudah meninggal bumi di dalam sebuah rumah kosong.

Menurut Arya, saat ditemukan korban dalam keadaan tanpa busana. Di letak juga ditemukan buntang televisi nan menimpa kepala korban. Polisi menduga kepala korban sempat dibenturkan ke tembok oleh pelaku.

"Korban sudah dalam keadaan meninggal bumi dan tidak berbusana juga kepala dari korban ini ditimpa TV. Ada indikasi kepala korban dibanting ke tembok," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah lama memperhatikan korban. Sebelum melancarkan aksinya, IK meminta korban membeli minuman dan makanan. Saat korban kembali, pelaku langsung menyeret korban ke rumah kosong tersebut.

"Korban langsung dibekap mulutnya, lampau kepalanya dibenturkan lantaran korban meronta," katanya.

Arya mengungkapkan adanya luka kekerasan serius pada tubuh korban. Selain mengalami kekerasan seksual, korban diduga mengalami penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian.

Namun, polisi tetap menunggu hasil resmi autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.

"Korban sempat melawan sehingga kemungkinan besar terjadilah luka itu di tangan. Untuk penyebab kematian kelak tentu menunggu hasil autopsi secara resmi," jelasnya.

Arya mengatakan IK sempat membikin keributan saat dilakukan proses olah TKP di letak kejadian agar mengalihkan perhatian petugas ketika menyelidiki kasus tersebut.

Namun, mobilitas gerik mencurigakan sehingga petugas percaya jika IK merupakan pelaku penganiayaan.

"Yang ribut-ribut di sana ini rupanya pelaku, berupaya mengalihkan perhatian agar polisi sigap pergi dari situ alias mengurusi aktivitas nan lain," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan subsider Pasal 458 KHUP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan alias balasan mati.

(mir/isn)

Add as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional