Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Malang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Polres Malang menetapkan empat orang tersangka perusakan kendaraan dan pengeroyokan terhadap rombongan visitor asal Surabaya di area Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Yang telah ditetapkan dan menahan tiga orang tersangka, ialah A, Z, dan Y. Sedangkan, satu lainnya berinisial M bakal ditetapkan hari ini sebagai tersangka, semuanya dari Malang Raya," kata Kepala Polres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi, di Mapolres Malang di Kabupaten Malang, Jumat (8/5).

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A, Z, dan Y diduga melakukan tindakan perusakan dan pengeroyokan terhadap visitor asal Surabaya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka diduga melakukan pelemparan batu dan mencoret-coret kendaraan roda empat nan saat itu terparkir di area penginapan di Pantai Wedi Awu.

Sedangkan tersangka M, kata Taat, diduga melakukan penghasutan agar golongan massa nan diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan ikut mendatangi letak kejadian hingga melakukan pengeroyokan.

"Dia (M) menghasut, membujuk golongan masa menuju ke letak peristiwa," ujarnya.

Taat mengatakan sebanyak enam kendaraan roda empat dilaporkan rusak dan enam dari 72 visitor mengalami luka-luka.

Menurutnya, salah satu dari enam mobil nan dirusak dari para tersangka adalah miliki visitor nan sedang berpiknik di pantai tersebut.

"Kebetulan mobil itu milik masyarakat dan berada di letak sehingga penanganan kasus ini didasarkan pada dua laporan polisi," katanya.

Ia menjelaskan dugaan awal terjadinya peristiwa di area Pantai Wedi Awu ini sendiri adalah dipicu oleh tindakan beberapa orang visitor asal Surabaya nan menyanyikan lagu dengan lirik berisikan narasi provokatif.

Pihaknya tetap melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk untuk mengetahui jumlah sah keseluruhan massa nan terlibat dalam tindakan pidana tersebut.

"Jumlahnya sekitar 100 tetapi ini tetap perkiraan dengan melakukan identifikasi terhadap 12 titik CCTV. Lalu, jumlah saksi nan telah diperiksa 20 orang," tuturnya.

Polisi menjerat tersangka A, Z, dan Y dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.

Kemudian, tersangka M dijerat dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penghasutan.

Diketahui, rombongan visitor asal Surabaya menjadi korban pengeroyokan dan perusakan oleh ratusan orang tak dikenal saat berpiknik di sebuah vila di area Pantai Wedi Awu, Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Senin (4/5) hingga Selasa (5/5).

Salah seorang korban mengatakan, kejadian itu dipicu ketika para visitor tersebut menggelar sesi intermezo musik oleh DJ di vila tempat mereka menginap, pada Senin malam.

Sebuah lagu nan dianggap mengandung unsur provokatif tidak sengaja terputar. Para visitor itu terbawa suasana dan menyanyikannya. Peristiwa itu rupanya terekam oleh seseorang, hingga viral di media sosial.

Akibat video tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, awal hari, beberapa orang tak dikenal mulai mendatangi letak vila tempat mereka menginap. Mereka meminta penjelasan.

Namun, situasi dengan sigap menjadi tidak terkendali. Jumlah massa nan mengepung penginapan mereka terus bertambah hingga mencapai 200 orang.

Selanjutnya, massa tak dikenal itu dilaporkan masuk ke kamar-kamar visitor dan melakukan pemukulan secara membabi buta menggunakan tangan kosong, kayu, hingga senjata tajam.

Ketegangan baru berhujung pada pagi hari setelah pihak kepolisian tiba di letak untuk melakukan evakuasi. Rombongan visitor asal Surabaya ini akhirnya bisa meninggalkan area Pantai Wediawu sekitar pukul 10.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas untuk mengantisipasi serangan susulan.

Akibat kejadian tersebut, enam orang mengalami luka-luka, satu di antaranya luka berat. Selain itu, sejumlah peralatan milik wisatawan, berupa 4 handphone, dompet dan sepatu raib. Lima mobil milik mereka juga dilaporkan dirusak massa.

(fra/frd/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional