Polisi Ungkap Pemicu Selebgram Brunei Aniaya Rekan hingga Tewas

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membeberkan argumen selebgram asal Brunei Darussalam Mohamad Irman Ali (33) namalain Woodyrman menganiaya MHF (30) hingga tewas di area Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan peristiwa berasal dari kesalahpahaman antara tersangka dengan salah satu saksi. Korban kemudian bermaksud memihak saksi, namun berujung adu mulut antara korban dan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga lantaran tersangka tersulut emosi," kata Budi kepada wartawan, Kamis (28/5).

Budi membeberkan bahwa sebelum kejadian, korban juga sempat mengirimkan pesan bunyi alias voice note nan bersuara tantangan berkelahi.

Alhasil, saat korban dan tersangka berjumpa di letak kejadian, situasi menjadi semakin konfrontatif. Terlebih, tersangka saat itu diduga juga berada dalam pengaruh alkohol.

[Gambas:Video CNN]

"Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian melakukan pemukulan satu kali ke arah kepala korban menggunakan tangan kanan nan saat itu memegang paper bag berisi botol minuman," tutur Budi.

"Akibat pemukulan tersebut, korban terjatuh di letak kejadian, sempat menjalani perawatan medis, dan kemudian dinyatakan meninggal dunia," sambungnya.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap selebgram Warga Negara Asing (WNA) asal Brunei Darussalam berinisial MIA (33) nan diduga menganiaya rekannya berinisial MHF (30) hingga tewas di area Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Budi menyebut pelaku dikenal sebagai selebgram dengan akun @Woodyrman ditangkap pada Senin (25/5) awal hari.

"Tim menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam, pada Senin, 25 Mei 2026, di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5).

Pelaku sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan nan mengakibatkan kematian.

(dis/dis)

Add as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional