POLRES Karawang mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (LPG) bersubsidi di sebuah ruko di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang.(MI/RZ)
POLRES Karawang mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Gas (LPG) bersubsidi di sebuah ruko di Perumahan Graha 3, Kelurahan Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang. Seorang laki-laki berinisial RRH (32) ditangkap saat kedapatan memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan pengungkapan berasal dari info masyarakat nan mengeluhkan kelangkaan gas subsidi. Petugas melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas pemindahan isi gas menggunakan peralatan modifikasi nan tidak sesuai standar keamanan.
"Kami meringkus RRH (32) saat sedang melakukan pemindahan isi gas subsidi ke non-subsidi dengan menggunakan peralatan modifikasi," kata Ipda Cep Wildan, Kamis (9/4).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka RRH menjalankan upaya gelap ini selama kurang lebih delapan bulan. Modusnya mengumpulkan tabung LPG 3 kg dari warung sekitar seharga Rp19.000 per tabung, kemudian memindahkan isinya ke tabung non-subsidi menggunakan pipa besi modifikasi dan es batu untuk mempercepat proses perpindahan tekanan gas. Untuk meyakinkan pembeli, tersangka memasang segel tiruan nan dibeli secara daring.
"Pelaku mengaku melakukan penyuntikan hanya saat ada pesanan. Ironisnya, dia tidak menimbang berat tabung 12 kg sehingga sangat merugikan konsumen," ungkap Cep Wildan.
Dalam penangkapan, polisi menyita 18 tabung gas 3 kg subsidi, 18 tabung 12 kg, 7 tabung 5,5 kg hasil oplosan, 24 pipa besi modifikasi, satu unit motor roda tiga untuk distribusi, serta ratusan segel tiruan dan karet gas. Potensi kerugian negara akibat tindakan tersangka diperkirakan mencapai Rp164.125.000 dari total 65 kali pengoplosan.
RRH sekarang ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
"Kami tetap terus mengembangkan kasus, melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Cep Wildan. (RZ/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·