Petugas mengamankan tindakan konvoi kendaraan berknalpot brong di area Prambanan.(Dok.Istimewa)
POLRES Klaten menggiatkan penertiban kendaraan berknalpot brong alias tidak sesuai spesifikasi teknis. Kegiatan rutin nan ditingkatkan ini guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Klaten.
Seperti aktivitas operasional nan dilakukan pada Sabtu (9/5) malam, abdi negara campuran membubarkan dan mengamankan tindakan konvoi ugal-ugalan puluhan kendaraan sepeda motor berknalpot brong di wilayah Prambanan.
Kasi Humas Polres Klaten, AK Suwoto, mengatakan bahwa dalam aktivitas penertiban knalpot nan tidak sesuai spesifikasi teknis di Prambanan, petugas mengamankan 83 sepeda motor dan satu kendaraan roda empat.
“Selain kendaraan, abdi negara campuran juga menemukan sejumlah peralatan nan berpotensi mengganggu keamanan, seperti minuman beralkohol, stik kayu, hingga korek api berbentuk senjata,” jelasnya, Senin (11/5).
Dalam aktivitas penertiban konvoi kendaraan berknalpot brong, beberapa remaja nan diduga melakukan tindakan membahayakan alias ugal-ugalan di jalan raya turut diamankan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Kegiatan patroli dan penindakan konvoi kendaraan berknalpot brong, serta tindakan di jalan raya nan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ini untuk menjaga situasi kondusif di Klaten,” jelasnya.
Menurut Kasi Humas Polres Klaten, area Prambanan dan jalur utama Solo–Jogja kerap menjadi titik kumpul kendaraan berknalpot brong pada malam liburan. Karena itu, untuk pengawasan diterjunkan petugas patroli.
Penggunaan knalpot brong dan tindakan konvoi ugal-ugalan sering kali memicu keresahan masyarakat, terutama lantaran menimbulkan kebisingan dan membayakan pengguna jalan lain. Hal ini nan perlu dilakukan langkah preventif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja agar disiplin mematuhi peraturan lampau lintas, serta tidak melakukan aktivitas nan d apat membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya,” ujarnya. (E-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·