Barang bukti.(MI/Ervan Masbanjar)
SATUAN Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Paser, Kalimantan Timur, mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah Kecamatan Long Ikis. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga laki-laki beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kapolres Paser Ajun Komisaris Besar Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Ajun Komisaris Suradi, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (11/5) dan dirilis secara resmi pada Jumat (15/5). Ketiga tersangka ditangkap saat berada di rumah kos di Kecamatan Long Ikis.
"Ketiga tersangka nan diamankan masing-masing berinisial IY, 23, SF, 35, dan M, 32. Petugas menyita total 39 paket sabu siap edar milik para tersangka," ujar Suradi.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba nan mencurigakan di wilayah Long Ikis. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser dengan melakukan penyelidikan mendalam di letak nan dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 18,40 gram. Adapun rincian kepemilikan peralatan haram tersebut sebagai berikut:
| IY | 15 Paket | 10,98 gram |
| SF | 13 Paket | 4,12 gram |
| M | 11 Paket | 3,30 gram |
Selain paket sabu, petugas mengamankan sejumlah peralatan bukti pendukung lain, di antaranya timbangan digital, plastik klip kosong, perangkat isap (bong), perangkat CCTV, beberapa ponsel, duit tunai, serta satu sepeda motor nan diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh peralatan bukti dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru.
"Ketiga tersangka diancam dengan balasan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, alias apalagi pidana mati," tegas Suradi menutup keterangannya. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·