Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi membeberkan argumen proses norma kasus dugaan pencabulan santriwati nan diduga dilakukan Ashari (51) alias AS selaku pendiri pondok pesantren (ponpes) Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati, memakan waktu lama.
Kasus tersebut dilaporkan seorang korban pada pertengahan 2024 alias nyaris dua tahun lalu. Korban baru berani mengambil langkah norma setelah lulus dari ponpes tersebut kala itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilaporkan tahun 2024, tepatnya bulan Juli, terlepas awal mulanya tadi disampaikan dari tahun 2020. Jadi korban baru berani speak up, melapor, setelah lulus tamat dari pondok tersebut. Dan, berani melaporkan," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konvensi pers, Kamis (7/5).
Dari laporan itu, terungkap total ada lima korban. Namun, dalam proses penyelidikan, ada tiga korban nan kemudian mencabut kesaksiannya alias pernyataannya.
"Karena ada beberapa nan dicabut tersebut itu menjadi penghambat, sehingga kenapa kok kasusnya lama. Jadi meskipun dicabut itu tidak menghentikan, hanya menghambat," ucap Dika.
Dika menyebut pihaknya tetap melanjutkan proses hukum, mulai dari pengumpulan bukti hingga akhirnya menetapkan Ashari sebagai tersangka.
"Alhamdulillah seiring berjalannya waktu, tetap kita mengumpulkan semua peralatan bukti akhirnya pada tahun 2026 kita percaya mengenai semua tindak pidana dan tersangkanya kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka," tutur dia.
"Dan saat ini sudah dilakukan proses penangkapan dan bakal ditahan, selanjutnya tinggal kita melakukan pemberkasan," sambungnya.
AS akhirnya ditangkap abdi negara pekan ini setelah kasus kekerasan seksualnya terhadap santriwati menguak ke publik sejak akhir bulan lalu.
Ashari ditangkap tim campuran Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di Wonogiri, Jawa Tengah tengah pekan ini. Rekaman video proses penangkapan Ashari dan orang nan diduga membantu pelariannya viral di media sosial kemarin.
Ashari adalah pendiri ponpes Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwatinya pada 28 April lalu. Kasus itu sebelumnya telah dilaporkan santriwati nan juga korban ke abdi negara setelah lulus pada September 2024 lalu.
Polisi lampau memanggilnya untuk diperiksa sebagai tersangka pada awal pekan ini, namun nan berkepentingan mangkir tanpa keterangan. Belakangan, polisi--yang menyatakan bakal melakukan panggilan kedua pada Kamis kemarin--justru mengabarkan keberadaan tersangka nan misterius.
Akhirnya, Ashari pun ditangkap polisi. Sebelum ditangkap, dia diketahui juga sempat kabur ke sejumlah wilayah mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo.
Selain Ashari, polisi juga turut menangkap laki-laki berinisial KS. Ia diduga membantu merencanakan tindakan pelarian Ashari ke sejumlah daerah
KS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5). KS telah dibawa ke Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, diketahui tindakan pencabulan itu dilakukan Ashari kepada salah satu korban sebanyak 10 kali di letak berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
(dis/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·