Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten.(Antara)
KEPOLISIAN Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, sukses membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sintetis lintas wilayah nan dikendalikan melalui media sosial. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial MS, SFA, MK, dan GPA dengan peralatan bukti mencapai kilogram tembakau sintetis.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa jaringan ini beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan. Modus nan digunakan tergolong licin, ialah menggunakan sistem pemesanan daring dan pengiriman paket nan disamarkan.
Modus Ayam Goreng: Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan bungkusan ayam goreng sigap saji seberat 65,58 gram untuk menyembunyikan pasta sintetis guna mengelabui petugas saat proses pengiriman di wilayah Ulujami, Jakarta Selatan.
Kronologi Penangkapan
Operasi bermulai pada 10 Februari dengan penangkapan tersangka MS di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dari tangan MS, polisi menyita 155,88 gram tembakau sintetis. Pengembangan melalui pemeriksaan telepon genggam mengungkap adanya transaksi pasta sintetis seberat 100 gram.
Polisi kemudian menerapkan teknik controlled delivery alias pengiriman terkendali untuk memantau pergerakan paket tersebut hingga ke tangan penerima di Jakarta Selatan. Strategi ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka lain di wilayah Cipulir dan Pondok Aren.
Temuan Alat Produksi
Selain peralatan bukti narkotika siap edar, petugas juga menemukan indikasi adanya aktivitas produksi. Di wilayah Cipulir, polisi menyita satu balut plastik berisi 2.330 gram tembakau sintetis beserta cairan alkohol, chloroform, timbangan elektrik, hingga gelas ukur.
Rentetan penggeledahan berhujung di sebuah rumah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di letak tersebut, tersangka GPA ditangkap dengan peralatan bukti tembakau sintetis padat seberat 1.101 gram dan narkotika cair jenis spray sebanyak 15 mililiter.
Atas perbuatannya, para tersangka sekarang terancam balasan berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Ant/I-1)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·