Polri Buru Penyelundup Puluhan Ribu iPhone Ilegal Rp235 M

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Sidoarjo, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) Bareskrim Polri membongkar sindikat impor ponsel (handphone) terlarangan berskala besar dari China ke Indonesia.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan ribu unit ponsel beragam merek dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan, tindakan ini merupakan petunjuk langsung dari Presiden RI dan Kapolri untuk memberantas kebocoran penerimaan negara.

Operasi pengungkapan ini dilakukan di enam letak berbeda nan tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur.

Giat itu berjalan meliputi gudang, ruko, hingga instansi nan merangkap tempat penyimpanan peralatan hasil impor ilegal.

Kali ini penggeledahan ini pun dilakukan di sebuah instansi PT Tepat Sukses Logistik (TSL) nan terletak di Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda, Blok B, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4).

"Pada hari ini, tim interogator campuran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri, dan juga melibatkan dari Direktorat Tidak Pidana Cyber Bareskim Polri, dan juga Pusden Bareskim Polri, serta Kortas Tipikor Korpolri, sebagai tindak lanjut pengarahan Bapak Kapolri, sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di instansi TSL di wilayah Gedangan, Sidoarjo saat ini," kata Ade Safri di Sidoarjo.

Dari penggeledahan di sejumlah letak tersebut, petugas menyita puluhan ribu unit ponsel, mulai dari merek iPhone hingga sejumlah brand ponsel Android, serta belasan ribu suku cadang ponsel. Taksiran nilai total peralatan gelap itu mencapai sekitar Rp235 miliar. 

"Yang pertama adalah merek iPhone sebanyak 56.557 unit dengan nilai valuasinya adalah totalnya Rp225.208.000.000. Kemudian nan kedua juga telah disita HP Android beragam merek sebanyak 1.625 unit dengan nilai valuasinya alias harganya adalah sebesar Rp5.387.500.000," ucapnya.

"Dan nan ketiga adalah sparepart HP berupa baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pcs. Jadi ada totalnya adalah 76.756 pieces dengan total nilainya adalah sebesar Rp235.089.800.000," lanjut Ade Safri.

Selain menyita puluhan ribu handphone, tim interogator menemukan ribuan produk lain berupa busana bayi dan mainan anak-anak di letak penggeledahan. Produk-produk tersebut diketahui tidak mempunyai label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Padahal, kata Ade Safri, berasas peraturan Kementerian Perindustrian, kedua jenis peralatan tersebut wajib memenuhi standar keamanan sebelum diperdagangkan ke masyarakat.

Namun, kata Ade Safri, barang-barang tersebut sudah sempat dijual secara bebas melalui platform shopping daring meskipun belum melengkapi persyaratan administratif dan keamanan nan berlaku.

"Jadi selain peralatan bukti nan dilakukan penyitaan oleh tim penyidik, selain peralatan bukti berupa HP juga interogator menemukan adanya produk lain berupa busana bayi dan mainan anak-anak. nan ini oleh Permenperin diberlakukan SNI-nya secara wajib. Dan telah difaktakan oleh interogator bahwa belum dilengkapinya SNI pada produk busana bayi ini," ucapnya.

Dua tersangka utama

Dalam kasus ini, berasas hasil gelar perkara, interogator telah menetapkan dua tersangka utama berinisial DCP namalain P dan SJ.

Keduanya dinilai bertanggung jawab atas masuknya barang-barang terlarangan tersebut ke Indonesia.

Tersangka DCP berkedudukan memasukkan peralatan jejak nan tidak dilengkapi SNI, sementara SJ berkedudukan sebagai pihak nan mendistribusikan barang-barang tersebut.

Ade menyebut, modus nan digunakan para tersangka meliputi praktik under invoicing, under accounting, hingga undeclared untuk menghindari tanggungjawab pabean.

Para tersangka, kata dia, menggunakan PT TSL sebagi perusahaan holding di Sidoarjo, Jawa Timur, untuk memuluskan tindakan mereka dengan memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang lain di Jakarta.

"PT TSL ini merupakan perusahaan holding atau holding company nan menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan arsip importasi terhadap handphone terlarangan salah satunya," ujarnya.

" Tim Satgas Penegakan Hukum terhadap tindak pidana penelundupan nan merugikan kekayaan negara bakal melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak nan bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana importasi terlarangan ini," imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, terungkap juga ribuan unit handphone impor terlarangan asal China ini masuk ke wilayah Indonesia, tanpa arsip nan sah melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

"Terkait dengan peralatan bukti handphone terlarangan nan masuk melalui importasi terlarangan dari negara China ini masuk melalui kargo udara. Jadi melalui udara Bandara Juanda," ujar Ade

Atas perbuatannya, kedua tersangka sekarang terancam jeratan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang. Mereka diduga melanggar Pasal 106 dan/atau Pasal 111 juncto 47 ayat 1 dan alias pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan alias Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan alias Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kemudian Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan alias Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.

Lebih lanjut, Ade Safri menegaskan komitmen Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini secara tuntas dari hulu hingga ke hilir, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam rantai pasokan terlarangan tersebut. Ia pun tak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.

"Kami tim interogator berkomitmen investigasi atas penanganan perkara a quo bakal dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami pastikan bakal tuntas untuk menangani perkara ini untuk menjangkau dari hilir ke hulu semua pihak-pihak nan terlibat dalam dugaan tidak pidana nan terjadi," katanya.

(frd/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional