Polri Usul Perampasan Aset Kasus Narkoba Masuk di RUU Narkotika

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polri mengusulkan perampasan aset terhadap kekayaan kekayaan hasil tindak pidana narkotika masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Narkotika nan masuk dalam legislasi DPR.

Usulan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam dapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polri mengusulkan agar duit dan aset nan disita dari hasil kejahatan narkotika nan diproses melalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang dinormakan dalam UU Narkotika dan Psikotropika nan baru," ujar Eko.

Eko mengungkap urgensi perampasan aset terhadap kekayaan kekayaan hasil tindak pidana narkoba. Menurut dia, peredaran duit hasil narkoba selama ini telah menimbulkan kerugian pada finansial negara.

Eko menambahkan, perampasan aset dari kasus tindak pidana narkoba perlu dilakukan lantaran selama ini banyak kasus para bandar nan melakukan pencucian duit untuk menyamarkan kekayaan kekayaannya agar tampak sah.

"Persoalan ini erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, mengingat para bandar berupaya menyamarkan asal-usul duit tersebut agar tampak sah," kata Eko.

Nantinya, kata Eko, upaya perampasan aset tersebut bisa dilakukan baik terhadap peredaran aset di dalam maupun di luar. Terhadap aset nan beredar di luar, perampasan, kata Eko, bisa dilakukan dengan kerja sama dengan abdi negara penegak norma setempat.

"Jika duit tersebut beredar di dalam negeri, maka abdi negara penegak norma dapat bergerak untuk melakukan perampasan aset," ujar Eko.

Usulan itu disampaikan Eko sebagai salah satu masukan terhadap penyusunan RUU Narkotika nan baru. Menurut dia, RUU Narkotika kudu terus beradaptasi lantaran dinamika nan terus berubah.

"Secara keseluruhan masukan dan saran ini merupakan upaya penyempurnaan RUU Narkotika dan Psikotropika agar lebih adaptif terhadap dinamika lapangan, menjawab kebutuhan norma nan tegas bagi korban penyalahgunaan, sekaligus memberikan ruang bagi abdi negara penegak norma untuk bertindak lebih maksimal," ujarnya.

(fra/thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional