Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto menyinggung ada sosok pengusaha nan melakukan aktivitas tambang terlarangan tanpa izin di Indonesia selama 8 tahun terakhir.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam aktivitas penyerahan duit sebesar Rp11,1 hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH di Kejagung, pada Jumat (10/4).
Prabowo menyebut sosok pengusaha itu tetap melakukan penambangan meskipun izinnya sudah dicabut oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada izin nan dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, delapan tahun si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin," ujarnya.
Ia menilai apa nan dilakukan pengusaha tersebut seperti menertawakan pemerintah. Pelaku upaya itu, kata dia, juga dinilai tidak menghormati NKRI.
Oleh karenanya, Prabowo mengaku telah memerintahkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk menindak tegas pelaku upaya tersebut.
"Dia mentertawakan Republik Indonesia. Dia meludahi pengorbanan mereka nan gugur untuk kemerdekaan Indonesia. Dia tidak hormat sama NKRI," jelasnya.
"Karena itu saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan. Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan dukungannya terhadap upaya pemulihan finansial negara oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Prabowo sendiri mengaku mendapatkan banyak info soal adanya ancaman dan intimidasi nan diterima oleh Satgas PKH saat bekerja.
Oleh karenanya, dia memastikan berdiri di belakang Satgas PKH. Prabowo juga mengaku bakal menggunakan semua kewenangan nan ada untuk menegakkan norma tanpa pandang bulu.
"Kalau ada nan menghalangi Satgas PKH dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia dan percayalah saya bakal menggunakan semua kewenangan dan kekuasaan nan diberikan," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan taipan Samin Tan sebagai kasus korupsi pengelolaan tambang terlarangan di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016-2025.
Samin Tan selaku beneficial owner alias penerima faedah PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara terlarangan selama 2017-2025 dengan melawan hukum.
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan terlarangan ini tetap bersambung lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
(tfq/ugo)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·