Jakarta, CNN Indonesia --
Sersan Dua Edi Sudarko, prajurit TNI nan berdinas di Badan Intelijen Strategis (BAIS), menyebut Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus bertindak overacting alias bertindak berlebihan saat menginterupsi rapat tertutup pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) TNI nan melibatkan jejeran TNI dengan DPR pada Maret tahun 2025 lalu.
Aksi Andrie berbareng Koalisi Masyarakat Sipil Sektor Keamanan itu membikin Edi jengkel sehingga timbul rencana untuk memberi pelajaran kepadanya.
Pengakuan ini disampaikan Edi saat diperiksa dalam lanjutan sidang kasus penyiraman air keras di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya merasa jengkel memandang dalam video tersebut Andrie Yunus berkarakter arogan, overacting, tidak punya sopan santun. Saya menganggap itu menginjak-injak nilai diri TNI," ujar Edi.
Edi lantas menyampaikan kemauan memukul Andrie kepada Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, rekan satu bilik di mes nan mereka tinggali.
"Kapan rasa tidak suka alias emosi emosi terhadap kerabat Andrie Yunus Terdakwa sampaikan ke Terdakwa II?" tanya Oditur Militer II-07 Jakarta.
"Siap pada Senin 9 Maret (2026), waktu itu kami lenyap selesai Salat Zuhur jemaah di Masjid Al Ikhlas," kata Edi.
"Apa nan kerabat sampaikan dan gimana tanggapan Terdakwa II?" lanjut Oditur.
"Siap waktu itu Terdakwa II menyampaikan kelak dibahas di mes," jawabnya.
Pembicaraan mengenai tindakan interupsi Andrie bersambung pada tanggal 11 Maret 2026 di mes.
Di sana turut datang Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka nan sebelumnya dikatakan Edi hanya sekadar main alias bertamu.
Kepada mereka, Edi nan baru aktif di BAIS TNI sejak 12 November 2025 itu memperlihatkan video viral di media sosial berisi interupsi Andrie dan kawan-kawan saat rapat pembahasan RUU TNI di hotel Fairmont berlangsung.
"Kami sampaikan bahwa sembari saya menunjukkan video di Hotel Fairmont terhadap para terdakwa, kemudian saya menyampaikan mau memukuli kerabat Andrie Yunus. Setelah itu ditanggapi para terdakwa. Terdakwa II menyampaikan jangan dipukul, disiram saja dengan cairan pembersih karat," tutur Edi.
Singkat cerita, pada Kamis, 12 Maret 2026 malam, di dekat Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), para Terdakwa melancarkan aksinya. Edi dan Budhi nan mengendarai sepeda motor milik Nandala melakukan penyiraman air keras ke arah wajah Andrie.
"Apakah terdakwa mengetahui akibat andaikan seseorang disiram air keras?" tanya Oditur.
"Siap tidak mengetahui," jawab Edi.
"Kenapa tidak bertanya kepada Terdakwa 2?" sambung Oditur.
"Siap tidak ada. Hanya mengiyakan," katanya.
Edi dan kawan-kawan didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan dakwaan Pasal penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan berencana.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penegakan norma ini, Andrie sebagai korban tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Sebab, dia hingga saat ini tetap menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Di satu sisi nan lain, Penyidik dan Oditur Militer terlihat mau mengebut penanganan perkara.
Majelis pengadil Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebetulnya mau mendapat keterangan dari Andrie. Namun, lantaran tak ada dalam berkas, kapabilitas Andrie hanya sebatas saksi tambahan.
Keinginan majelis pengadil mendapat penolakan keras dari Andrie dan kuasa hukumnya nan tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Mereka tidak meletakkan kepercayaan terhadap pengadilan militer nan mengadili prajurit TNI pelaku tindak pidana umum. Impunitas menjadi argumen kuat penolakan tersebut.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·