Pramono Minta Penjual Jakcard Layanan Transportasi Gratis Ditindak

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan agar pelaku nan menjual Jakcard alias kartu jasa transportasi cuma-cuma nan dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di X dapat ditindak tegas.

"Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun nan melakukan itu, termasuk jika kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan nan tegas," kata Pramono di Balai Kota, Rabu.

Pramono menegaskan sistem pengaturan transportasi di Jakarta dilakukan secara transparan dan terbuka, termasuk mengenai kepemilikan kartu jasa cuma-cuma tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sekarang ini bagian dari transparansi untuk pengaturan sistem transportasi di Jakarta, termasuk kartu nan dimiliki itu dilakukan secara transparan dan terbuka," jelas Pramono.

Berdasarkan info nan dihimpun, sebuah akun X @lalaputriis diduga memperjualbelikan Jakcard alias kartu jasa transportasi cuma-cuma nan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kartu tersebut diketahui merupakan akomodasi dari Pemprov DKI untuk 15 golongan masyarakat menggunakan jasa Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta secara gratis.

Dalam unggahannya, akun tersebut menawarkan kartu dengan nilai tertentu.

Akun itu juga mengaku hanya mempunyai stok terbatas dan meminta calon pembeli nan lebih dulu melakukan transfer untuk mendapatkan kartu tersebut.

Adapun 15 golongan masyarakat pengguna jasa transportasi umum cuma-cuma di DKI diatur lewat Pergub 33/2025.

Sebanyak 15 golongan masyarakat nan mendapatkan akomodasi tersebut: Lansia (60 tahun ke atas) ber-KTP DKI Jakarta; Penyandang Disabilitas yang memegang kartu unik disabilitas; Veteran Republik Indonesia;Penerima Raskin/pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); Penduduk Kepulauan Seribu dibuktikan dengan KTP.

Kemudian Pengurus Rumah Ibadah: Marbot masjid, pengurus gereja, pura, vihara, dan klenteng di Jakarta; Guru dan Tenaga Pendidik PAUD: Pendidik non-PNS; Juru Pemantau Jentik (Jumantik); PNS dan tenaga perjanjian di lingkup TNI/Polri.

Siswa Penerima KJP/KJMU, Pemilik Kartu Jakarta Pintar/Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul; Penghuni Rusunawa; Tenaga Kontrak Pemprov DKI; PNS & Pensiunan PNS Pemprov DKI; Tim Penggerak PKK; Karyawan Bergaji UMP.

(antara/kid)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional