Praperadilan Andrie Yunus, Tim Advokasi Desak Polisi Usut Aktor Sipil

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Praperadilan Andrie Yunus, Tim Advokasi Desak Polisi Usut Aktor Sipil Kasus penyiraman aktivis KontraS Andrie Yunus.(MI/Muhammad Ghifari A)

TIM Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan adanya keterlibatan tokoh sipil dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, nan hingga sekarang belum diproses hukum. Hal ini disampaikan usai sidang perdana praperadilan melawan Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/5).

Perwakilan TAUD, Wildanu Syahril Guntur, menyatakan bahwa berasas investigasi mandiri, ditemukan bukti kuat keterlibatan pihak di luar unsur militer.

"Kami menemukan ada keterlibatan lebih dari empat orang dari pihak-pihak nan kami duga juga ada keterlibatan sipil. Dan itu sudah kami sampaikan dalam proses pelaporan," ujar Wildanu di PN Jakarta Selatan.

Wildanu menyayangkan sikap kepolisian nan terkesan menghentikan investigasi setelah melimpahkan berkas ke peradilan militer. Menurutnya, Polri mempunyai kewenangan penuh untuk menyidik tokoh sipil, terlebih bukti rekaman CCTV dan kajian tokoh telah diserahkan kepada interogator Jatanras dan Resmob sejak awal.

Temuan TAUD ini selaras dengan info Komnas HAM nan sebelumnya menyebut adanya 14 tokoh nan terlibat dalam peristiwa tersebut. "Kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan proses penyelidikan terhadap kasus penyiraman rekan kami, Andrie Yunus," tegas Wildanu.

Dalam persidangan di hadapan pengadil tunggal Suparna, pihak Andrie Yunus mengusulkan petitum nan menyatakan bahwa tindakan Polda Metro Jaya nan tidak melanjutkan investigasi merupakan penghentian investigasi secara tidak sah. Mereka menuntut agar proses norma terhadap tokoh sipil tetap melangkah di peradilan umum.

Saat ini, Andrie Yunus tetap menjalani perawatan intensif dan pemulihan berat di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat. Di saat nan bersamaan, sidang mengenai kasus ini juga tengah berjalan di Pengadilan Militer Jakarta dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap pelaku dari unsur militer. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia