Pratikno Asesmen Ulang Operasioal Daycare Imbas Kasus Little Aresha

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno berencana menggelar rapat koordinasi untuk meninjau ulang operasional tempat penitipan anak imbas dugaan kekerasan nan terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta.

Melalui rapat koordinasi ini, ia berambisi pemerintah wilayah bisa lebih aktif untuk mengawasi operasional daycare di wilayah masing-masing.

"Kami bakal melakukan rapat koordinasi untuk mereview ini secepatnya. Jadi kita tentu saja mengharapkan pemerintah wilayah lebih aktif ya," kata Pratikno di UGM, Sleman, DIY, Senin (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratikno menekankan, peristiwa ini telah menjadi perhatian di kementeriannya. Dia telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk penanganan, termasuk proses hukumnya.

"Dan kemudian dari sisi kami di Kemenko PMK dengan di Kemendikdasmen dan Kemenag, kita koordinasi untuk mencegah hal-hal semacam ini tidak terjadi ke depan. Jadi kejadian ini memprihatinkan kita semua," katanya.

"Jadi dari kami dari Kemenko PMK kan memang rumor anak, rumor disabilitas, rumor pendidikan, kesehatan menjadi bagian nan diperintahkan oleh Pak Presiden untuk kami kawal secara serius," sambung mantan rektor UGM itu.

Pratikno pun memastikan adanya pendampingan, khususnya pemulihan trauma bagi korban dan orang tua oleh Pemerintah Kota Yogyakarta maupun Pemda DIY.

"Jadi kita harapkan, tentu saja ya, ada trauma healing bagi anak juga bagi orang tua. Dan juga sistem ke depan nan kita kudu perkuat untuk mencegah perihal ini tidak terjadi lagi ya," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyebut Daycare Little Aresha Umbulharjo, Yogyakarta tidak mengantongi izin beroperasi.

Hasto mengklaim, prosedur standar penyelenggaraan tempat penitipan anak sudah dipersyaratkan dalam pengurusan izin operasionalnya. Pemkot bekerja memverifikasi melalui visitasi.

"Kami bakal men-sweeping semua tempat-tempat nan menyelenggarakan penitipan anak di Kota Jogjakarta, lantaran seperti kemarin nan terjadi (Little Aresha) itu kan tidak ada izin. Hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya sebagai TPA, PAUD alias TK itu tidak ada izinnya," kata Hasto, Minggu (26/4) pagi.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak kekerasan di tempat penitipan anak alias daycare Little Aresha.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia menuturkan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara nan dilaksanakan hari ini, Sabtu (25/4) malam.

"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.

Pandia bilang, motif para tersangka dalam dugaan tindak kekerasan ini tetap didalami. Detail perkara bakal dibeberkan pada sesi konvensi pers Senin (27/4) ini.

Sejauh ini, kepada tersangka polisi mengenakan pasal mengenai perlakuan salah dan penelantaran alias kekerasan terhadap anak.

[Gambas:Youtube]

Sebelumnya, Polresta Yogyakarta menangkap 30 orang saat menggerebek daycare Little Aresya, Jumat (24/4). Tindakan norma itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan perihal dugaan penganiayaan anak di tempat tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian mengatakan saat penyergapan petugas memandang perlakuan tak manusiawi nan dilakukan pengelola.

"Petugas memandang langsung bahwa anak tersebut diperlakukan tidak manusiawi," katanya dikutip dari Detik.

Perlakuan tidak manusiawi itu, lanjut Adrian, berupa tangan dan kaki diikat. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi menyebut jumlah anak nan diduga jadi korban kekerasan di Little Aresha mencapai 53 anak.

(kum/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional