Jakarta, CNN Indonesia --
Satuan Resmob Bareskrim Polri dan Polresta Barelang menangkap seorang laki-laki berjulukan Franky (35) lantaran diduga menggelapkan duit Rp1,2 miliar dengan modus penukaran rupiah ke dolar.
Franky ditangkap di area Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (19/5). Ia diringkus setelah sempat kabur membawa duit milik rekannya.
"Tersangka diduga melalukan penggelapan dalam kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHPidana. Tersangka saat ini diamankan untuk menjalani proses hukum," kata Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Rabu (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arsya menerangkan kasus bermulai saat Franky menghubungi rekannya berinisial WG melalui pesan singkat. Kepada korban, Franky mengaku mau menukarkan duit dari mata duit rupiah ke dolar.
"Pelaku mau menukar duit rupiah ke dolar lampau pelaku meminta untuk rekannya mentransfer duit sebesar Rp 1.269.000.000," ucap Arsya.
Korban pun mentransfer duit sesuai nan diminta Franky. Setelahnya, Franky pun berjanji bakal mengembalikan duit itu kepada korban.
Namun, hingga waktu nan dijanjikan, duit itu tak kunjung dikembalikan. Franky berkilah pembayaran dari pengguna belum masuk.
Korban kemudian menelusuri transaksi tersebut dan mendapati duit itu rupanya tidak pernah disetorkan untuk penukaran dolar seperti nan dijanjikan. Setelah itu, Franky disebut menghilang dan susah dihubungi.
Atas dasar itu, korban pun melaporkan Franky ke pihak berwajib. Laporan itu teregister dengan nomor LP-B/255/VI/2025/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri.
Berbekal laporan itu, tim campuran melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan tersangka di wilayah Jakarta Barat.
"Tim sukses mengamankan tersangka dengan didampingi oleh RT setempat," ucap Arsya.
Arsya menyebut setelah ditangkap Franky langsung dibawa interogator Polresta Barelang untuk menjalani proses norma lebih lanjut.
(dis/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·