Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi turut menangkap laki-laki berinisial KS nan diduga membantu tindakan pelarian pendiri pondok pesantren (ponpes) Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah (Jateng) Kiai Ashari (51) nan jadi tersangka kasus pencabulan santriwati.
KS ditangkap di wilayah Bekasi pada Rabu (6/5) kemarin. KS saat ini telah dibawa ke Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang berbaju putih itu kami duga ikut serta pelarian daripada tersangka saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama dalam konvensi pers, Kamis (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan sama, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengungkapkan KS diduga turut terlibat dalam rencana tindakan pelarian Ashari.
Ashari diketahui ditangkap tim campuran Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi.
Penangkapan terhadap Ashari dilakukan setelah nan berkepentingan mangkir dari panggilan pemeriksaan. Sebelum ditangkap, Ashari diketahui juga sempat kabur ke sejumlah wilayah mulai dari Bogor, Jakarta hingga Solo.
"Orang nan diduga dalam pelarian daripada tersangka, baik dari mulai perencanaan sampai pada aktivitas langkah menghapus jejak dibantu nan kita tangkap," ucap Jaka.
Sebelumnya, Kiai Ashari nan merupakan pendiri pesantren di Pati itu kudu berurusan dengan norma setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan puluhan santriwati.
Ashari kemudian ditangkap tim campuran Polresta Pati, Polda Jawa Tengah dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah pada Kamis pagi tadi.
Dari hasil penyidikan, diketahui tindakan pencabulan itu dilakukan Ashari kepada korban sebanyak 10 kali di letak berbeda. Perbuatan itu dilakukan Ashari sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.
Dalam kasus ini, AS pun dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, AS juga dijerat Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.
(dis/dal)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·