PSR Dinilai Jadi Kunci Dongkrak Produktivitas Sawit Nasional

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
PSR Dinilai Jadi Kunci Dongkrak Produktivitas Sawit Nasional Ilustrasi(Dok Istimewa )

PROGRAM Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai menjadi strategi krusial untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit nasional di tengah keterbatasan lahan dan tekanan dunia terhadap ekspansi industri kelapa sawit. Namun, percepatan program tersebut tetap menghadapi beragam persoalan klasik, mulai dari legalitas lahan, tumpang tindih kawasan, hingga lemahnya kemitraan dengan petani.

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Iim Mucharam, mengatakan peningkatan produktivitas menjadi pilihan nan lebih realistis dibanding pembukaan lahan baru.

“Bicara ekspansi sudah tidak mungkin lantaran lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci,” kata Iim dikutip dari keterangan tertulis nan diterima, Rabu (20/5).

Menurut info pemerintah, luas kebun sawit nasional pada 2025 mencapai 16,8 juta hektare. Sekitar 51% di antaranya dikuasai perusahaan swasta, sedangkan 41% merupakan kebun rakyat. Besarnya porsi perkebunan rakyat tersebut dinilai menyimpan potensi signifikan untuk meningkatkan produksi nasional.

“Bayangkan 41% dari 16 juta hektare itu besar sekali potensinya,” ungkapnya.

Meski demikian, realisasi program PSR dinilai tetap belum optimal. Pemerintah mencatat total rekomendasi teknis PSR mencapai 423.305 hektare, namun realisasi penumbangan dan chipping baru mencapai 316.359 hektare, sedangkan penanaman terealisasi sebanyak 295.691 hektare.

Untuk mendorong percepatan program, pemerintah terus meningkatkan support pembiayaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Bantuan nan semula Rp25 juta per hektare pada 2017–2019 meningkat menjadi Rp30 juta per hektare pada 2020–Agustus 2024 dan naik menjadi Rp60 juta per hektare sejak September 2024.

Namun, Iim menegaskan sejak awal PSR dirancang sebagai program sukarela sehingga belum dapat sepenuhnya diterapkan secara wajib.

“Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa lantaran masalah izin dan aspek lainnya,” ujarnya.

Ia mengakui beragam halangan di lapangan tetap menjadi tantangan besar, terutama mengenai legalitas lahan dan tumpang tindih area hutan.

“Petani sebenarnya banyak nan tidak mau peremajaan lantaran takut kehilangan penghasilan selama masa tanam ulang. Di sisi lain, legalitas lahan juga belum clean and clear,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal, menilai pola Perkebunan Inti Rakyat (PIR) nan pernah diterapkan sebelumnya terbukti efektif membangun sinergi antara perusahaan dan petani.

Menurut dia, akses pembiayaan PSR tetap terkendala sejumlah persyaratan administratif dan teknis nan cukup kompleks.

“Untuk mengakses biaya PSR itu berat sekali. Misalnya titik koordinat kudu akurat, perlu foto udara, sementara di wilayah aksesnya susah dan biayanya mahal,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono, mengatakan petani pada dasarnya mendukung percepatan PSR, termasuk jika nantinya diterapkan secara wajib, selama diikuti pemetaan nan jelas dan penguatan kelembagaan petani.

“Aspekpir mendukung mandatori PSR, tetapi kudu ada pemetaan dan penguatan kelembagaan petani lebih dulu. Jangan sampai petani justru ditinggalkan ketika menghadapi persoalan legalitas,” tegasnya.

Ia menilai pembenahan izin menjadi aspek krusial agar program peremajaan sawit rakyat dapat melangkah lebih efektif dan tidak menambah beban petani. (E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia