Jakarta, CNN Indonesia --
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menyatakan menempuh sistem keadilan restoratif untuk kasus Kakek Mujiran di Lampung.
Lewat sistem ini, proses norma dihentikan dan Kakek Mujiran disebut telah bebas dari jeratan norma kasus mengambil sisa getah karet di perkebunan PTPN. Langkah keadilan restoratif diambil PTPN menindaklanjuti pengarahan Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Asset Management Dony Oskaria.
"Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara resmi mengumumkan kasus norma nan menjerat Kakek Mujiran di Lampung telah dihentikan secara total," kata Manajemen PTPN dalam keterangan resminya nan diterima di Jakarta, Minggu (24/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui sistem keadilan restoratif (restorative justice) penyelesaian kekeluargaan telah tercapai sehingga Kakek Mujiran sekarang telah bebas.
Manajemen menyatakan langkah itu diambil sebagai corak reorientasi tata kelola perusahaan agar lebih adaptif dan humanis.
PTPN juga menegaskan komitmen penuh PTPN dalam mengimplementasikan arah kebijakan strategis dari Dony Oskaria nan menekankan prinsip BUMN sebagai entitas dari, oleh, dan untuk rakyat.
Manajemen PTPN I menjadikan momen kebebasan Kakek Mujiran untuk menyampaikan permohonan maaf nan tulus dan mengambil tanggung jawab moral atas polemik nan sempat terjadi di ruang publik.
"Mewakili seluruh jejeran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf nan sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas," kata Manajemen PTPN dalam pernyataan tersebut.
Melalui sistem restorative justice, perusahaan berterima kasih saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul berbareng keluarganya.
Meskipun iktikad penyelesaian secara kekeluargaan itu telah diinisiasi sejak awal oleh induk perusahaan, PTPN I, manajemen mengakui bahwa dinamika info bergerak sangat cepat.
"Kami memetik pelajaran berbobot bahwa respons petugas di lapangan kudu jauh lebih peka, tanggap, dan absolut mengedepankan nilai kemanusiaan," kata manajemen PTPN.
PTPN I menyatakan sejak awal pendekatan restorative justice menjadi opsi dalam menangani kasus dengan masyarakat sekitar.
Dalam pernyataan itu, PTPN I memandang pokok-pokok pengarahan dari Kepala BP BUMN dan Danantara Asset Management bukan sekadar petunjuk administratif, melainkan momentum krusial untuk melakukan kalibrasi ulang terhadap standar operasional pengamanan aset perusahaan.
Sebagai perpanjangan tangan negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial dan empati terhadap kondisi masyarakat sekitar.
Sebagai bentuk nyata dari komitmen dan selaras dengan petunjuk tindak lanjut dari BP BUMN, PTPN saat ini sedang merealisasikan program asistensi berkepanjangan untuk Kakek Mujiran.
Selain penyaluran support pemenuhan kebutuhan pokok, manajemen juga tengah memproses penyediaan kesempatan kerja nan adaptif dengan kapabilitas bentuk beliau alias personil keluarganya.
Langkah itu diambil guna memastikan kehadiran PTPN di tengah masyarakat tidak sekadar sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai instrumen negara nan datang memberikan solusi ekonomi nan inklusif dan berkelanjutan, menurut pernyataan PTPN tersebut.
Mujiran merupakan seorang lansia berumur 72 tahun di Lampung nan nekat mengambil getah karet milik PTPN untuk dijual guna memenuhi kebutuhan keluarganya. Mujiran lantas disidang di Pengadilan Negeri Kalianda akibat kasus penggelapan getah karet PTPN.
(antara/wis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·