PTUN Tidak Terima Gugatan soal Pernyataan Fadli Zon Pemerkosaan 1998

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan nan diajukan sejumlah penduduk terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pernyataannya soal bukti pemerkosaan massal 1998. Putusan tersebut disampaikan majelis pengadil melalui sidang elektronik (e-court).

Dalam amar putusannya, majelis pengadil mengabulkan eksepsi nan diajukan Fadli Zon sebagai tergugat, khususnya mengenai kewenangan absolut pengadilan dalam mengadili perkara tersebut.

"Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip dari e-court PTUN Jakarta, Selasa (21/4)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, majelis pengadil juga membebankan biaya perkara kepada para penggugat sebesar Rp233 ribu.

Perkara ini telah diproses sekitar enam bulan sejak didaftarkan pada 2 Oktober 2026. Gugatan diajukan atas tindakan manajemen pemerintahan berupa pernyataan resmi Fadli Zon nan mempertanyakan validitas info dalam laporan Tim Gabungan Pencari Fakta mengenai peristiwa Mei 1998.

Melalui pernyataan tertulis pada 16 Mei 2025 nan disiarkan 16 Juni 2025, serta unggahan di akun IG resmi @fadlizon dan @kemenkebud, Fadli Zon menyinggung perlunya kehati-hatian dalam menyikapi laporan tersebut.

"...laporan TGPF ketika itu hanya menyebut nomor tanpa info pendukung nan solid, baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian, maupun pelaku. Di sinilah perlu kehati-hatian dan ketelitian lantaran menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa. Jangan sampai kita mempermalukan nama bangsa sendiri... Penting untuk senantiasa berpegang pada bukti nan teruji secara norma dan akademik, sebagaimana lazim dalam praktik historiografi. Apalagi menyangkut nomor dan istilah nan tetap problematik."

Dalam pernyataan lain, Fadli Zon juga menyinggung upaya penulisan ulang sejarah nan menurutnya bermaksud meluruskan beragam info nan selama ini berkembang di masyarakat, termasuk rumor pemerkosaan massal Mei 1998.

"Pemerkosaan massal, kata siapa itu? Tidak pernah ada proof-nya. Itu adalah cerita. Kalau ada, tunjukkan. Apakah ada di dalam kitab sejarah itu?" kata Fadli Zon dalam wawancara nan ditayangkan di YouTube IDN Times pada Rabu, 11 Juni 2025.

Para penggugat dalam perkara ini terdiri dari beragam pihak, antara lain Marzuki Darusman, Ita Fatia Nadia, Kusmiyati, I Sandyawan Sumardi, serta sejumlah organisasi seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia, dan Yayasan Kalyanamitra.

Mereka meminta pengadilan menyatakan pernyataan Fadli Zon sebagai perbuatan melawan norma oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Dalam proses persidangan, tim kuasa norma nan tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Impunitas telah menyerahkan sekitar 95 perangkat bukti serta menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, di antaranya Sri Palupi, Livia Iskandar, Riawan Tjandra, Herlambang Wiratraman, dan Andi Achdian.

Selain itu, turut dihadirkan Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor serta Wiwin Suryadinata, ibu dari Ita Martadinata-korban pemerkosaan 1998 nan meninggal bumi sebelum memberikan kesaksian di hadapan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Amerika Serikat.

(isn/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional