Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan bahwa pembahasan RUU Pemilu tak bakal dilakukan secara diam-diam.
Puan mengatakan RUU Pemilu saat ini tetap dalam tahap komunikasi antar partai. Namun, kata Puan, komunikasi tak selalu kudu dilakukan secara formal, melainkan juga bisa informal.
"Komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup, namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara umum dan informal," ujar Puan di kompleks parlemen, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDIP itu menegaskan bahwa pada prinsipnya RUU Pemilu kudu bisa menghasilkan penyelenggaraan pemilu nan jujur dan adil, dan tetap mengedepankan prinsip demokrasi.
"Semangatnya itu adalah agar nantinya pemilu itu bisa melangkah dengan jujur setara kemudian melangkah dengan baik, semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," katanya.
Sementara, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU Pemilu tetap dalam tahap simulasi dan kajian internal fraksi di DPR. Pihaknya mengaku tak mau buru-buru sehingga hasil keputusannya kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai kelak kita buru-buru alias cepat-cepat UU Pemilu, kelak ada lagi nan gugat," katanya.
10 rumor perubahan RUU Pemilu
Sebelumnya personil Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengungkap ada 10 rumor perubahan dalam RUU pemilu, nan sebagian di antaranya merupakan petunjuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menjabarkan, 10 poin perubahan tersebut yakni, pertama sistem pemilu legislatif. RUU Pemilu bakal kembali membuka wacana perubahan sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka, tertutup, alias apalagi campuran.
Kedua, wacana perubahan periode pemisah parlemen. Ketiga, wacana perubahan periode pemisah presiden, nan keduanya didasarkan pada putusan MK. Hingga saat ini, kata Doli, sejumlah fraksi belum satu bunyi soal perubahan periode pemisah parlemen, meski untuk periode pemisah presiden MK meminta dihapuskan.
Keempat, wacana perubahan jumlah bangku per wilayah pemilihan (dapil). Kelima, sistem konversi bunyi menjadi bangku di DPR. Keenam, rumor pemisahan antara pemilu lokal dan nasional merujuk Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024. Ketujuh, wacana perbaikan sistem untuk menekan praktik money politic hingga vote buying.
Kedelapan, digitalisasi dalam setiap tahapan pemilu. Kesembilan, wacana perubahan lembaga penyelenggara pemilu nan selama ini, kata Doli, kerap dikritik soal profesionalitas dan integritasnya.
Dan terakhir menyangkut penyelesaian sengketa pemilu. Sejak lama, dia mengaku terus mendorong pembentukan lembaga peradilan unik untuk penyelesaian pemilu.
"Nah itu beberapa alias 10 isu, 5 kontemporer 5 klasik nan pasti bakal kita telaah dalam pembahasan undang-undang pemilu," ujar Doli.
(thr/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·