Puan Perintahkan Selidiki Pembubaran Nobar Film Pesta Babi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua DPR RI Puan Maharani memerintahkan komisi mengenai untuk meminta penjelasan soal ramai-ramai pembubaran movie 'Pesta Babi' di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Puan mendorong agar masalah tersebut segera dibahas dan ditindaklanjuti lantaran telah menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun kudu ditindaklanjuti sesuai dengan baik dan karenanya kami juga di DPR bakal meminta komisi mengenai meminta penjelasan mengenai dengan perihal tersebut," kata Puan di kompleks parlemen, Selasa (12/5).

Puan mengaku tak mengetahui isi movie Pesta Babi. Meski begitu, dia menilai bahwa isi titel movie tersebut sensitif dan karenanya perlu diantisipasi.

"Kalau memang itu kemudian membikin perihal nan sensitif tersebut tidak baik di masyarakat, tentu saja kudu diantisipasi dengan baik juga," katanya.

Hingga kini, setidaknya ada empat letak pembubaran tindakan nobar movie tersebut, seperti di Universitas Mataram (Unram), Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, dan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Nusa Tenggara Barat serta di Ternate Tengah, Maluku Utara.

Film dokumenter 'Pesta Babi' karya sineas dan mantan wartawan Dandhy Dwi Laksono menyoroti hilangnya rimba di Papua usai dikonversi menjadi perkebunan industri dengan mengatasnamakan ketahanan pangan dan transisi energi.

Film ini juga merekam perjuangan masyarakat Papua dalam mempertahankan tanah leluhur mereka.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pelarangan pemutaran maupun nobar movie tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar norma dan keputusan pengadilan.

Menurut Pigai pembatasan terhadap karya movie hanya dapat dilakukan melalui sistem norma nan diatur dalam perundang-undangan.

Oleh lantaran itu, pihak nan tidak mempunyai kewenangan norma tidak dibenarkan melakukan pelarangan terhadap pemutaran movie di ruang publik.

"Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang," kata Pigai.

(thr/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional