Purbaya Jamin Peserta Tax Amnesty Tak Akan Dikejar Lagi: Saya Tegur DJP!

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta -

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak semua peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty jilid II bakal diperiksa ulang. Hal itu untuk membantah pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya.

"Katanya kan sekarang dikejar-kejar lagi tax amnesty. Itu nggak bakal dilakukan. Jadi tidak bakal dilakukan lagi," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Purbaya menjelaskan konsentrasi pengejaran peserta tax amnesty hanya kepada wajib pajak nan telah berkomitmen khususnya melakukan repatriasi kekayaan dari luar negeri, namun belum dilakukan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peserta telah melaksanakan komitmen nan telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sesuai dengan pemisah waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang sudah tax amnesty, yasudah nggak bakal digali-gali lagi nan sudah daftar. Ke depan hanya mereka kudu bayar sesuai dengan bisnisnya saja. Kan waktu itu ada komitmen, komitmennya dipenuhi alias enggak, selain itu nggak bakal dikejar lagi," jelas Purbaya.

Purbaya meminta masyarakat khususnya bumi upaya agar tetap tenang dan tidak menafsirkan pemberitaan nan beredar secara berlebihan. Atas nan telah terjadi, Bendahara Negara itu mengaku bakal menegur DJP lantaran telah menimbulkan kegaduhan.

"Saya bakal tegur DJP agar selalu menjaga suasana upaya dan memberikan kepastian norma kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan info perpajakan tetap terjaga dengan baik," ucap Purbaya.

Purbaya apalagi mengaku bakal mengambil alih seluruh statement kebijakan perpajakan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran info di masyarakat.

"Kan sudah acapkali nih DJP mengeluarkan beberapa pengumuman nan agak meresahkan ya ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi kelak ke depan nan bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu," imbuh Purbaya.

"Pajak hanya eksekutor. Saya nan melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," tambah Purbaya.

(aid/fdl)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance