Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(MI/Insi Nantika Jelita)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pengguna jalan tol. Isu ini kembali mencuat setelah masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak periode 2025-2029. Purbaya menyatakan belum membaca perincian arsip tersebut, termasuk kemungkinan adanya ekspansi objek pajak seperti jalan tol.
“Saya enggak tahu. Saya belum baca,” ujarnya di Jakarta, Rabu (22/4).
Ia juga mengungkapkan pada saat rencana tersebut diumumkan, dirinya belum mendapatkan penjelasan lengkap. Meski demikian, Purbaya menegaskan bakal meninjau beragam kebijakan perpajakan agar tidak membebani masyarakat. Ia menilai setiap rencana penambahan alias ekspansi pajak, termasuk wacana PPN jalan tol, semestinya terlebih dulu dianalisis oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Namun, dia mengaku belum mengetahui apakah kajian tersebut sudah dilakukan.
“Sekarang tiba-tiba ada banyak rumor pajak, penambahan pajak sana-sini. Saya belum baca, kelak saya lihat,” kata bendaharawan negara.
Terkait kemungkinan pajak baru, termasuk rumor pajak bagi golongan berpenghasilan tinggi, Purbaya menegaskan pemerintah tidak bakal terburu-buru mengambil keputusan. Ia meminta agar setiap rencana kebijakan pajak baru dianalisis secara matang sebelum diterapkan.
Menurutnya, pemerintah tetap berpegang pada komitmen untuk tidak menambah jenis pajak baru alias meningkatkan tarif pajak nan ada sebelum terjadi perbaikan signifikan pada daya beli masyarakat dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.
“Janji saya sama, tidak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli nan signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi nan signifikan, kita tidak bakal menerapkan pajak baru alias meningkatkan rate dari pajak nan ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan parameter perbaikan ekonomi tidak hanya dilihat dari satu parameter, melainkan beragam parameter seperti pertumbuhan ekonomi dan survei kepercayaan konsumen. Meski tidak menetapkan nomor pasti, dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi nan mendekati 6% dapat menjadi acuan, selama kebijakan nan diambil tidak mengganggu arah pemulihan ekonomi. (E-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·