Purbaya Tegaskan tak Ada Perpanjangan Waktu untuk Pelaporan SPT Badan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Purbaya Tegaskan tak Ada Perpanjangan Waktu untuk Pelaporan SPT Badan ilustrasi(Antara)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana memperpanjang pemisah waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan. Ia mengimbau pelaku upaya untuk segera menyampaikan tanggungjawab perpajakan sebelum tenggat waktu berakhir.

“Kalau diperpanjang terus tidak selesai-selesai. Sementara belum ada (perpanjangan waktu), jadi cepat-cepat mengisi SPT saja,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (21/4).

Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pemisah akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan jatuh pada 30 April 2026. Artinya, wajib pajak badan sekarang hanya mempunyai sisa waktu beberapa hari untuk menuntaskan pelaporan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat membuka kesempatan pemberian relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak badan. Namun, kebijakan tersebut tetap berjuntai pada perkembangan jumlah pelaporan nan masuk.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan hingga sekarang pembahasan mengenai relaksasi, termasuk untuk wajib pajak nan mengalami kurang bayar, tetap berlangsung. 

“Ini sembari menunggu perkembangan jumlah SPT Tahunan PPh wajib pajak badan nan telah dilaporkan,” ujarnya.

Di sisi lain, DJP telah lebih dulu memberikan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Berdasarkan ketentuan, pemisah normal pelaporan adalah 31 Maret, namun melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026, pemerintah memberikan penghapusan hukuman manajemen berupa denda dan kembang bagi keterlambatan pelaporan.

Relaksasi tersebut bertindak selama satu bulan, ialah hingga 30 April 2026. Setelah periode itu berakhir, wajib pajak orang pribadi nan belum melaporkan SPT bakal kembali dikenakan hukuman sesuai ketentuan.

Dalam periode relaksasi, DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), sehingga pelunasan kekurangan pajak dapat dilakukan hingga 30 April 2026. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia