Ramai Uji Materi KUHP di MK: Soal Perzinaan hingga Penghinaan Presiden

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nan diajukan oleh sejumlah pemohon mulai dari pasal tentang pidana perzinaan hingga soal penghinaan presiden, Senin (18/5).

Total ada enam perkara permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nan didengarkan keterangan ahli.

Adapun keenam perkara nan dimohonkan tersebut antara lain perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 dimohonkan oleh Atrid Dayani dan kawan-kawan mengenai pengetesan Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru tentang lambang negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam positanya (alasan pemohon), menurut pemohon Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP berpotensi merugikan kewenangan konstitusi para pemohon lantaran norma tersebut dirumuskan secara luas dan multitafsir. sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, dan ekspresi kebangsaan.

Kemudian, perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 dimohon oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak nan digabung dari perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana oleh pemohon Bernita Matondang dan kawan-kawan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dari kedua perkara ini, pemohon mempersoalkan Pasal 264 nan bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon juga menemukan adanya kesamaan alias identik dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 nan telah dinyatakan inkonsitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Lalu perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dimohonkan oleh Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 dimohonkan oleh Tania Iskandar mengenai Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru tentang pidana Perzinaan nan bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945.

Pemohon beralasan, sekelompok orang terzalimi oleh Pasal 411 ayat (2) KUHP lantaran menciptakan situasi paradoks, dan menyengsarakan. Terutama untuk pasangan beda kepercayaan nan tidak bisa menikah lantaran terbentur patokan hukum.

Sementara di Pasal 411 ayat (2) nan melarang hubungan seksual di luar perkawinan nan sah. Kondisi ini diartikan pemohon, negara dalam waktu nan sama menghalangi orang beda kepercayaan menikah dan menghukum mereka lantaran tidak menikah, suatu pertentangan esensial dan melanggar prinsip keadilan hukum.

Kemudian, Pasal 411 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 lantaran menciptakan sistem pengaduan berbeda-beda tergantung status perkawinan individu.

Dijelaskan bahwa, orang menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sendiri, sedangkan orang tidak menikah dapat diadukan oleh orang tua, alias anak mereka. Menurut pemohon, ini membikin orang tidak menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi lantaran lebih banyak pihak nan mempunyai kewenangan untuk mengadukan.

Keenam, perkara nomor 275/PUU-XXIV/2026 dimohonkan oleh Afifah Nabila Fitri, status sebagai mahasiswa mengusulkan uji materiil terhadap Pasal 218 ayat (1) dan (2) tentang penghinaan presiden.

Alasan pemohon menguji Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP Baru, menilai ketidakpastian norma di dalam pasal nan dimaksud, berakar pada pemberian perlindungan unik (privilese) kepada presiden dan wakil presiden, nan secara esensial bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan norma sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

Keenam perkara ini memberi kuasa kepada pengacara Priskila Oktaviani nan mengawal persidangan.

Adapun dari keenam perkara ini, MK telah meminta keterangan dari kreator undang-udang ialah DPR dan Presiden. Kuasa norma presiden datang Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada tanggal 9 Maret. Sedangkan dari DPR RI dihadiri Tim Badan skill DPR oleh Adjie Jalu dan Wildan memberikan keterangan pada 13 April 2026.

(antara/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional