Rektor Magelang Jamin Hak Pendidikan Mahasiswa Terpidana Demo Agustus

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) Magelang, Jawa Tengah, Muhammad Azhar Fauzan (22) dan Purnomo Yogi Antoro (22), divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Magelang dalam kasus dugaan penghasutan mengenai kerusuhan saat gelombang demo Agustus tahun lalu.

Walaupun kelak menjadi terpidana lantaran tindakan Agustus tahun lampau nan tak hanya terjadi di Magelang, Rektor Untidar Prof Sugiyarto menjamin kewenangan pendidikan dua mahasiswanya tersebut.

"Kami coba kelak lihat aturannya agar [mahasiswa terpidana demo Agustus] tidak menjadi korban. Artinya hak-hak dia belajar itu tetap terjamin," kata Sugiyarto kepada wartawan di Kampus Tuguran, Kota Magelang, Selasa (5/5) dikutip dari detikJateng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sugiyarto mengatakan sebelum ada vonis pengadilan pun pihaknya tetap melakukan pendampingan terhadap dua mahasiswa nan terseret norma lantaran gelombang demo pada Agustus tahun lalu.

"[Terkait vonis kedua mahasiswa Untidar] Sifatnya ini bukan kolegial ya. Namanya sudah putusan pengadilan, kami enggak bisa apa-apa. Tapi, nan jelas dari awal tetap mengawal sudah maksimal, tapi kami lakukan secara elegan," kata dia.

"Artinya ya jalur-jalur komunikasi nan baik dengan tim dari norma juga sudah sangat maksimal. Dengan membikin pernyataan-pernyataan dan mengawal terus menerus. Kami juga melakukan [mengajukan] surat [penangguhan penahanan] dan sebagainya. Itu untuk ke luarnya kami sudah cukup optimal," sambung Sugiyarto.

Sementara itu, ketika dua mahasiswa itu sedang dalam proses hukum, status perkuliahan mereka ditetapkan cuti.

"Untuk semester ini kan libur (Azhar dan Yogi). Untuk proses cutinya lantaran mereka dia kondisi ditahan, kami fasilitasi," tambahnya.

"Kalau tidak kena hukuman nan kudu apa ya tetap bisa kita rangkul ya, kita rangkul. Dan kita secara senyap bakal kita bantu semaksimal mungkin. Taruhlah jika sudah skripsi, ya bisa mencuri start untuk melakukan penelitian dulu alias apalagi bisa apa," sambung Sugiyarto.

Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Magelang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada tiga aktivis Magelang terdakwa penghasutan mengenai demo Agustus 2025. Hakim memvonis ketiga terdakwa dengan pasal subsider ialah tentang penghasutan.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua Cahya Imawati dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Persidangan dihadiri terdakwa dua mahasiswa Untidar, Muhammad Azhar Fauzan (22) dan Purnomo Yogi Antoro (22), serta aktivis Ruang Juang, Enrille Championy Geniosa (23).

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa 1, Muhammad Azhar Fauzan, terdakwa 2, Purnomo Yogi Antoro dan terdakwa 3, Enrille Championy Geniosa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana nan di muka umum dengan lisan alias tulisan, menghasut orang untuk melawan penguasa umum tindak kekerasan sebagaimana dalam dakwaan pengganti kedua," kata Ketua Majelis Hakim Cahya Imawati dalam persidangan nan berjalan di PN Magelang, Senin (4/5).

"Dua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan. Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana nan dijatuhkan. Empat, para terdakwa tetap ditahan," sambungnya.

Atas vonis tersebut, para terdakwa kemudian menyampaikan orasi saat di luar persidangan. Mereka membakar semangat para simpatisan nan memberikan support selama persidangan berlangsung.

Sementara itu, penasihat norma nan tergabung dalam Jaringan kerja pembelaan rakyat (Jangkar), Kharisma Wardhatul K, mengaku kecewa atas vonis tersebut.

"Ini tentu kekecewaan nan sangat mendalam. Meskipun kami sebelumnya sudah menduga bahwa skenario terburuk adalah putusan bersalah," kata Kharisma.

"Tetapi, kami tidak menduga sama sekali bahwa rupanya pengadil sama sekali tidak melakukan pertimbangan. Kata-kata nan disebut mempertimbangkan, mempertimbangkan, faktanya hanya copy paste dari dakwaan, tuntutan. nan mana tidak sama sekali mempertimbangkan kebenaran persidangan maupun pembelaan-pembelaan dilakukan terdakwa dan juga advokat. Dari sini kami mengetahui gimana kapabilitas pengadil di PN Magelang," imbuhnya.

Atas vonis 5 bulan penjara tersebut, saat itu Kharisma menyatakan tetap mempertimbangkan berbareng terdakwa.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional