Tangerang, CNN Indonesia --
Polisi menangkap seorang laki-laki berprofesi rentenir berinisial RH lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 12 anak laki-laki berumur 13 hingga 16 tahun di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah salah satu korban nan mengalami pelecehan pada 16 April 2026, melaporkan lewat family pada 30 April lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada peristiwa nan dialami pelapor, tersangka membujuk korban ke rumahnya untuk membantu mengangkat barang, di letak itu tersangka meraba-raba perangkat vital korban dan diancam untuk tidak melapor," ujar Indra, Kamis (7/5).
Indra menjelaskan tindakan bejat tersangka telah berjalan sejak 2021.
Selama lima tahun, RH diduga melecehkan 12 anak secara sentuhan bentuk maupun verbal.
"Lima anak pelecehan bentuk dan tujuh lainnya mengalami pelecehan non-fisik alias verbal," jelasnya.
Indra menjelaskan modus nan digunakan tersangka ialah mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
Atas perbuatannya, RH disangkakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka RH telah resmi ditahan untuk menjalani proses norma lebih lanjut," tuturnya.
(dod/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·