Jakarta, CNN Indonesia --
Kuasa norma Presiden ke-7 RI Joko Widodo namalain Jokowi, YB Irpan, mengungkap sikap kliennya atas gugatan mengenai ijazah, nan dilayangkan seorang pengacara asal Klaten sekaligus alumni Fakultas Hukum UGM, Sigit Pratomo.
.
Irpan menyebut Jokowi telah mengetahui gugatan tersebut, dan menunjuk YB Irpan menjadi kuasa hukumnya. Jokowi hanya menyikapi datar gugatan tersebut.
"Respons Pak Jokowi mengenai perkara ini datar-datar," kata Irpan, kepada awak media di PN Solo, Selasa (5/5).
Meski demikian, dia menghormati dengan gugatan nan dilayangkan oleh penggugat. Sebab, materi gugatannya tidak ada kata maupun kalimat nan menyerang kehormatan Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan nan sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap nan humanis," terang Irpan.
"Bahkan pihak penggugat pun mengakui bahwa Pak Jokowi adalah sebagai alumnus Fakultas Kehutanan UGM," imbuhnya.
Sigit menggugat Jokowi dengan tindakan melawan hukum, dengan nomor perkara 101/Pdt.G/2026/PN Skt. Adapun turut tergugat dalam perkara itu adalah Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai turut tergugat 1, dan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metrojaya) sebagai turut tergugat 2.
Dalam gugatan, Jokowi dinilai melawan norma lantaran tidak pernah datang dalam sidang nan menggugatnya, serta tidak pernah menunjukkan piagam aslinya di publik maupun dalam persidangan.
Irpan menjelaskan sikap Jokowi nan enggan menunjukkan piagam aslinya di publik maupun di persidangan dianggap melawan hukum, pihaknya tidak sepakat. Sebab, tidak ada putusan alias perintah pengadilan nan menghendaki perihal tersebut.
"Dalam putusan nan selama ini nan diperiksa dan diadili, baik nan diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat, maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan Pengadilan nan menghukum alias memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan piagam Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada," kata Irpan, kepada awak media di PN Solo, Selasa (5/5).
Dia menilai gugatan ini tidak perlu dibuktikan, karena gugatan tersebut tidak mendasar. Hal ini lantaran memang tidak ada dasar norma bagi Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Sidang perdana dilaksanakan hari ini dengan agenda pemanggilan para pihak. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo, serta dua Hakim Anggota Dian Erdianto, dan Ledis Meriana Bakara.
Pada sidang perdana itu, para prinsipal tidak hadir, dan diwakili kuasa hukumnya. Namun turut tergugat 2 tidak datang tanpa keterangan. Majelis Hakim bakal kembali memanggil turut tergugat 2 untuk agenda sidang berikutnya.
"Karena ini baru panggilan pertama, kami bakal mencoba memanggil kembali unik pihak nan tidak datang dalam persidangan hari ini. Yaitu turut tergugat 2 dari Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo, saat persidangan di PN Solo, Selasa (5/5).
Sidang ditunda, dan bakal kembali dilanjutkan pada Selasa (19/5). Dia berharap, para pihak bisa datang semua dalam sidang berikutnya.
Sementara itu, kuasa norma penggugat Dekka Ajeng Maharasri, mengatakan pihaknya belum tahu piagam Jokowi original alias tidak. Pihaknya hanya mengakui jika Jokowi alumni UGM.
"Prinsipnya tadi gugatan kita tidak mengakui piagam Pak Jokowi asli, tapi mau Pak Jokowi datang di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai piagam Pak Jokowi itu original alias tidak asli, nan berkepentingan nan tahu, dan makanya kami mendudukkan turut tergugat Polda Metro Jaya dan UGM untuk membantu Pak Jokowi menunjukkan piagam di PN Solo," kata Ajeng.
"Penggugat hanya mengakui tergugat alumni dan lulusan," imbuhnya.
Baca selengkapnya di sini.
(tim/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·