Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) buka bunyi usai tiga orang terdakwa kasus korupsi pemberian akomodasi kredit PT Sritex, mendapatkan vonis bebas.
Adapun ketiga terdakwa nan divonis bebas ialah eks Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno; eks Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya menghormati penuh putusan nan diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan vonis bebas itu bakal segera dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk nantinya menjadi pertimbangan langkah norma lanjutan.
"JPU bakal mempelajari dulu secara komplit isi putusan tersebut dan nantinya bakal menjadi pertimbangan bagi JPU untuk mengambil sikap sesuai ketentuan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5).
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex.
"Menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan jaksa untuk seluruhnya. Memerintahkan Terdakwa untuk dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan," ujar Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti ikut kombinasi tangan agar permohonan angsuran PT Sritex disetujui. Selain itu, terdakwa juga disebut tidak terbukti menekan tim kajian angsuran dalam pengajuan angsuran tersebut.
Terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi dan tidak ada bentrok kepentingan dalam memutus angsuran PT Sritex tersebut. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan alias jabatannya dalam permohonan angsuran tersebut.
Hakim menyatakan ketidakmampuan PT Sritex dalam melunasi angsuran diakibatkan oleh manipulasi laporan finansial nan dilakukan secara terencana. Kondisi tersebut, kata hakim, bukan menjadi tanggung jawab terdakwa.
Di sisi lain, pengadil PN Semarang telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua mantan bos Sritex. Hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto (Iwan) dan 12 tahun penjara terhadap Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda masing-masing Rp1 miliar terhadap Iwan dan Wawan. Iwan dan Wawan juga dibebankan duit pengganti masing-masing Rp 677 miliar.
(tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·