Respons Putusan MK, DPR Minta Istana IKN Mulai Difungsikan dan Dipakai

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR Romy Soekarno mengusulkan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai difungsikan sebagaimana Istana Kepresidenan di luar Ibu Kota Jakarta.

Usulan itu disampaikan Romy sekaligus merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menegaskan bahwa Ibu Kota Indonesia hingga saat ini tetap di Jakarta hingga Keppres diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Romy sambil menunggu persiapan komplet, Istana Kepresidenan di IKN yang sudah jadi semestinya bisa digunakan. Dia pun menyarankan untuk sementara statusnya disamakan dengan istana presiden lainnya nan berada di luar Jakarta.

"Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dulu difungsikan setingkat area istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sembari menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," ujar Romy dalam keterangannya, Rabu (13/5).

Dia mengatakan putusan MK selain menegaskan ibu kota negara tetap di Jakarta, juga memberikan ruang bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional secara bertahap.

Oleh lantaran itu, dia bilang masyarakat tak perlu khawatir, dan tidak menganggap bahwa proses pembangunan IKN bakal dihentikan.

Menurut Romy pembangunan di IKN bakal tetap berjalan, namun dengan pendekatan nan lebih realistis dan terukur.

"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya kudu lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai keahlian negara dan prioritas nasional," kata politikus PDIP itu.

Di sisi lain, dia menilai pemindahan kementerian tak kudu dilakukan secara serempak. Dia bilang, pemerintah bisa memprioritaskan terlebih dulu kementerian nan mempunyai relevan dengan konsep pembangunan lingkungan dan energi.

Beberapa kementerian nan dimaksud ialah Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, alias Kementerian Pertanian.

"Kalimantan mempunyai posisi strategis dalam rumor kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional," ujarnya.

Lewat putusan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), sebelumnya MK menegaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta tetap Ibu Kota Indonesia.

Dalam putusan nan dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5), mahkamah menolak permohonan nan teregister Nomor 71/PUU-XXIV/2026.

Dalam gugatan itu, pemohon menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara nan berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk publikasi keputusan penyelenggaraan negara, aktivitas penyelenggaraan negara, dan penyelenggaraan manajemen pemerintahan.

(tim)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional