Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM bakal mengatur tentang kewenangan asasi atas lingkungan nan bersih dan sehat.
"Hak atas lingkungan belum masuk di undang-undang lama. Mendapat lingkungan nan bersih dan sehat merupakan HAM," kata Mugiyanto saat uji publik RUU HAM baru di Semarang, Kamis.
Ia mencontohkan kondisi lingkungan nan tercemar polusi, banjir serta rob di Kota Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mugiyanto mengatakan negara bertanggung jawab memastikan masyarakat memperoleh udara nan bersih dan sehat sebagai kewenangan asasi.
Selain kewenangan asasi untuk mendapat lingkungan nan bersih dan sehat, banyak perihal nan bakal masuk RUU HAM nan baru tersebut.
Ia menyatakan penguatan empat lembaga nasional HAM bakal diatur lebih perincian dalam revisi undang-undang itu.
Saat ini di Indonesia terdapat empat lembaga nasional HAM, ialah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak, serta Komnas Disabilitas.
Ia mengungkapkan revisi UU HAM juga bakal masuk pelindungan kewenangan privasi di bumi maya.
"Hak untuk dilupakan alias kewenangan untuk dihapus di bumi digital bakal diatur dalam RUU HAM, tentunya dengan putusan pengadilan," katanya.
Menurut Wamen, revisi UU HAM nan masuk program legislasi nasional ini ditargetkan selesai pada 2026. Meski demikian, pemerintah tidak mau tergesa-gesa dalam memutuskan revisi UU tersebut.
Kementerian HAM, lanjut Mugiyanto, mau memastikan seluruh aspek partisipasi publik nan bakal memperoleh faedah dari peraturan ini kudu terlibat.
"Regulasi nan baik adalah izin nan diputuskan bersama," katanya.
(antara)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·