Revisi UU Polri Diketok Jadi Usul Inisiatif DPR

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat paripurna DPR RI menyetujui revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan diambil dalam rapat nan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Rabu (20/5).

Dalam rapat, Saan awalnya meminta masing-masing fraksi menyampaikan pandangan fraksi mengenai revisi UU Polri secara tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang majelis nan terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" kata Saan.

Peserta rapat kompak menjawab setuju.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan rekomendasi ke Presiden RI Prabowo Subianto awal Mei lalu. Salah satu poin rekomendasi adalah revisi UU Polri.

"Perlu segera dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, beserta patokan turunannya baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden," bunyi rekomendasi nomor 6.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mengungkap tiga RUU nan bakal menjadi prioritas pihaknya usai menyelesaikan RKUHAP dan RUU Penyesuaian Pidana hingga akhir 2025.

Usai RKUHAP resmi disahkan, katanya, Komisi III DPR sekarang bakal membahas RUU Penyesuaian Pidana hingga akhir 2025.

Menurut dia, RUU tersebut kudu segera diselesaikan agar KUHAP dan KUHP bisa bertindak 2 Januari 2026 sesuai target.

"Ya sasaran kita adalah sebelum masa reses ini berakhir. Karena jika kita reses kan tahun depan. Padahal KUHP itu bertindak 2 Januari. Nah kita sasaran ini," kata Soedeson di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/11).

(fra/yoa/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional