Jakarta -
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan Indonesia menjadi negara paling banyak nan mengenakan instrumen safeguard pada periode 2020-2024. Instrumen ini merupakan kebijakan nan digunakan untuk mengatasi lonjakan impor nan masuk agar melindungi industri dalam negeri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Indonesia menjadi negara nan paling banyak menerapkan instrumen safeguard alias tindakan pengamanan perdagangan dunia dengan mengantongi 9 kasus. Angka ini setara dengan sekitar 25% dari total kasus pengamanan perdagangan nan tercatat di seluruh dunia.
"Dalam instrumen safeguard, Indonesia tercatat sebagai negara nan paling banyak mengenakan tindakan pengamanan perdagangan, ialah sebanyak 9 kasus dari sekitar 25% dari total kasus nan tercatat. Posisi tersebut diikuti oleh Madagaskar dan Turki," ujar Budi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan, capaian ini menunjukkan Indonesia secara aktif menggunakan instrumen safeguard untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor dalam negeri.
Meski menempati posisi pertama dalam instrumen safeguard, Indonesia di sektor kebijakan anti-dumping rupanya tetap terbilang pasif. Di sektor ini, negara nan paling sering mengenakan kebijakan antidumping, ialah Amerika Serikat (AS), India, dan Argentina.
"Indonesia sendiri berada di posisi ke-18 dengan total 5 kasus anti-dumping. Kondisi ini menunjukkan bahwa penggunaan instrumen anti-dumping oleh Indonesia tetap relatif terbatas dibandingkan negara-negara besar lainnya meskipun tekanan perdagangan dunia dan praktik perdagangan tidak setara terus meningkat," tambah Budi.
Untuk kebijakan countervailing measure alias tindakan anti-subsidi, AS mendominasi absolut dengan mencatatkan 69 kasus, alias menguasai sekitar 63% dari total kasus di seluruh dunia. Namun, Indonesia hingga sekarang belum mengenakan instrumen tersebut.
"Hingga saat ini, Indonesia belum pernah mengenakan tindakan anti-subsidi. Hal ini menjadi latar belakang krusial mengingat instrumen tersebut dapat digunakan untuk melindungi industri domestik dari akibat subsidi negara lain nan menyebabkan distorsi perdagangan," terang Budi.
(rea/ara)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·