Jakarta, CNN Indonesia --
Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang mengenai kitab berjudul Gibran End Game. Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya, pada Jumat (24/4).
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Irwan mengaku merasa dirugikan setelah membeli kitab tersebut dalam jumlah cukup besar. Ia menyebut awalnya berencana membeli 200 hingga 300 eksemplar, namun baru merealisasikan pembelian sebanyak 60 buku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya melaporkan kerabat Rismon Sianipar lantaran merasa tertipu telah membeli kitab 'Gibran End Game', di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 kitab dan baru bayar 60 buku," kata Irwan kepada wartawan.
Irwan menjelaskan pembelian dilakukan saat aktivitas car free day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Januari 2026. Ia tertarik membeli kitab tersebut lantaran materi nan disampaikan penulis.
Total pembayaran untuk 60 kitab itu mencapai Rp6.002.500.
Namun, menurut Irwan, polemik muncul setelah Rismon membikin pernyataan nan justru membantah isi kitab tersebut. Ia mengaku terkejut lantaran penulis disebut tidak lagi mengakui kebenaran materi dalam bukunya.
"Dalam berjalannya waktu, tiba-tiba muncul pernyataan nan sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini kitab nan ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi kitab ini bohong dan tiruan menurut dia," ujarnya.
Atas dasar itu, Irwan memutuskan menempuh jalur hukum. Dalam laporannya, dia turut menyertakan peralatan bukti berupa kitab Gibran End Game serta bukti pembayaran pembelian.
Rismon dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Sebelumnya, Rismon juga sempat terseret kasus tudingan piagam tiruan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dalam perkara tersebut, dia sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Namun, proses norma itu berhujung setelah Rismon mengusulkan permohonan restorative justice nan disetujui oleh Jokowi selaku pelapor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan pihaknya telah mencabut status tersangka Rismon dan menerbitkan surat perintah penghentian investigasi (SP3).
"Telah menerbitkan surat perintah penghentian investigasi terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026," kata Iman dalam konvensi pers, Jumat (17/4).
(tis/tis)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·