Roy Suryo Cs Uji Materi soal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke MK

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi soal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke MK

Roy Suryo Cs Uji Materi soal Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke MK (Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA - Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mengusulkan uji materi mengenai patokan nan mengatur soal pencemaran nama baik hingga fitnah. Permohonan uji materi itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (30/1/2026).

Penasihat Hukum Bala Roy, Rismon, dan Tifa (RRT) ialah Refly Harun mengatakan ada enam pasal nan diuji. Pasal-pasal itu termuat dalam KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Enam pasal nan diuji adalah Pasal 434 dan 434 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 UU ITE.

"Jadi pasal itulah nan kita persoalkan, dan mudah-mudahan MK bisa mengabulkannya, lantaran nan paling utama adalah sebagai the guardian of the constitution, sebagai penjaga konstitusi, itu MK kudu memprotect penduduk negara agar tidak mudah dikriminalisasikan," ujar Refly Harun di Gedung MK, Jumat (30/1/2026).

Refly menilai pasal itu pada praktiknya telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 nan menjamin kebebasan beranggapan penduduk negara. Menurutnya penerapan pasal bisa menjadi perangkat kriminalisasi terhadap penduduk negara nan menyatakan pendapatnya.

"Kriminalisasi itu melanggar pasal-pasal dalam konstitusi, ialah kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan dan tulisan, apalagi pendapat itu adalah the expert opinion, pendapat nan dikeluarkan oleh para ahli," tuturnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com