Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya(Metrotvnews/Vania)
TIM Hukum Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), memberikan respons atas laporan nan dilayangkan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), ke Bareskrim Polri. Pihaknya mendukung penuh terhadap langkah norma tersebut sebagai sarana penjelasan di ruang publik mengenai dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik oleh Rismon Sianipar.
Dukungan tersebut disampaikan oleh Ahmad Khozinudin, kuasa norma Roy Suryo, saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk memenuhi tanggungjawab wajib lapor kliennya.
“Kami mendukung apa nan dilaporkan oleh Pak JK,” ujar Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (9/4).
Dorong Transparansi Dokumen
Ahmad menilai polemik ini merupakan momentum nan tepat untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka. Ia menyarankan agar arsip piagam nan menjadi inti persoalan segera ditunjukkan kepada khalayak luas demi kepastian informasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad juga mengeklaim pihaknya telah memandang langsung arsip piagam nan sekarang menjadi peralatan bukti dalam proses penyelidikan. Berdasarkan pengamatan tersebut, dia menyebut ada kejanggalan nan memperkuat kecurigaan kliennya.
“Dari pengamatan tersebut, kami menilai terdapat kejanggalan nan memperkuat dugaan adanya masalah pada arsip tersebut,” lanjutnya.
Kendati mempunyai penilaian sendiri terhadap bukti nan ada, pihak Roy Suryo menyatakan tetap menghormati kewenangan pihak berkuasa dalam menguji keabsahan arsip tersebut. Mereka menyerahkan sepenuhnya sistem pembuktian kepada abdi negara penegak hukum.
Pihaknya berambisi agar perkara ini dapat ditangani secara transparan dan ahli sesuai dengan ketentuan norma nan berlaku, guna mengakhiri kegaduhan di tengah masyarakat. (P-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·