Roy Suryo Kembali Desak Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar telematika Roy Suryo kembali mendesak kepolisian segera menerbitkan surat penghentian investigasi (SP3) dalam kasus tuduhan dan pencemaran nama baik dugaan ijazah tiruan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi.

Roy menilai proses norma terhadap dirinya dan sisa empat tersangka lain dalam kasus tersebut berbelit-belit. Polisi dinilai juga telah melanggar prosedur lantaran telah melewati pemisah pengembalian berkas perkara ke kejaksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Semula, dia mendengar berkas perkara dalam kasus tudingan piagam Jokowi telah dilimpahkan pada 13 Januari 2026. Namun, belakangan berita terbaru dikembalikan pada 26 Januari dan tidak kejelasan hingga saat ini.

"Kemudian setelah itu enggak kembali lagi. Padahal kan di patokan ada waktunya itu. Ya harusnya itu sudah kedaluwarsa. Makanya saya mendesak itu [SP3]," ujar Roy di program Head to Head CNN Indonesia, Rabu (6/5) malam.

Namun, Roy menegaskan dirinya bukan meminta restorative justice alias keadilan restoratif. Dia juga tetap mendesak agar Jokowi membuktikan ijazahnya.

Sebab, kata Roy, penetapan dirinya sebagai tersangka, tidak bakal membuktikan keaslian piagam Jokowi dalam pengadilan. Dia meyakini proses hukumnya saat ini adalah murni motif politik.

"Makanya piagam itu kudu dibuktikan di tempat lain, contohnya kemarin juga udah ada nan baru kemarin di Solo, nan kemudian digugat baru lagi," kata Roy.

Dalam perkara ini, dari total delapan tersangka, tiga di antaranya mengusulkan RJ dan telah diterbitkan. Ketiganya ialah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Sementara, proses norma terhadap lima sisanya tetap berlanjut. Selain Roy, mereka ialah Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, dan Tifauziah Tiasuma alias dr. Tifa.

Kuasa norma Roy dan dr. Tifa, Refli Harun mempertanyakan kejelasan perkara kasus tersebut lantaran tak kunjung diserahkan kembali oleh interogator ke Kejaksaan. Padahal, kata Refli, interogator hanya mempunyai waktu 14 hari untuk menyerahkan kembali berkas perkara nan dikembalikan Kejaksaan alias P19.

"KUHAP lama itu memberikan pemisah nan limitatif untuk pengembalian P19. Yaitu kudu sudah dikembalikan dalam jangka waktu 14 hari," kata Refli pada kesempatan nan sama.

Kasus tuduhan dan pencemaran nama baik piagam Jokowi telah diputuskan menggunakan KUHAP lama. Karena kasusnya telah dimulai sebelum KUHAP baru bertindak awal 2026.

Refli pun menerangkan, bahwa pemisah waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas P19 merupakan norma nan jelas dan tidak bisa diperdebatkan. Sehingga, jika terhitung sejak 26 Januari, berkas perkara Roy di kepolisian telah lebih dari tiga bulan.

"Jadi jika kita katakan 14 hari, ya 14 hari. Kenapa kemudian diberikan pemisah waktu, agar ada kepastian hukum, agar tersangka ini tidak terombang-ambing," katanya.

(thr/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional